Khawatir Jumlah Perokok Naik, Pemkot Yogya Tertibkan Iklan Rokok

12 November 2021 18:30

GenPI.co Jogja - Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan, pihaknya akan selektif memberikan izin penempatan iklan rokok di media luar ruang.

Hal itu, menurutnya untuk mengurangi jumlah iklan rokok di luar ruang.

“Penempatan iklan rokok di luar ruang akan dilakukan secara selektif untuk mengurangi jumlahnya. Kami sedang siapkan langkah strategisnya,” ujar Heroe di sela peringatan Hari Kesehatan Nasional 2021 di Yogyakarta, melansir Antara, Jumat (12/11).

BACA JUGA:  Kota Yogyakarta dan Solo Kerja Sama Kembangkan Kawasan Aglomerasi

Saat ini, pihaknya sudah memiliki aturan penempatan iklan rokok di media luar ruang.

Hal itu sesuai peraturan daerah mengenai kawasan tanpa rokok (KTR).

BACA JUGA:  Siswa di Kota Yogyakarta Bakal Wajib Kuasai Seni Budaya

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok, di Kota Yogyakarta ada delapan area yang ditetapkan sebagai KTR.

Delapan area tersebut yaitu, tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat wisata, dan tempat lain yang ditetapkan.

BACA JUGA:  Tetap Kondusif dengan Masyarakat Majemuk, Ini Rahasia Kota Yogya

Namun, menurutnya, beleid tersebut perlu diperkuat.

Apalagi, pihaknya menerima usulan untuk tidak menempatkan iklan rokok di jalan-jalan protokol.

“Di masa pandemi seperti saat ini, jumlah iklan luar ruang memang mengalami penurunan. Ini menjadi kesempatan untuk terus mengurangi jumlah iklan rokok luar ruang,” ujarnya.

Dirinya khawatir, jumlah perokok pemula di Yogyakarta meningkat jika banyak iklan rokok di media luar ruang dan media sosial.

“Bahkan di masa sekarang, diperkirakan jumlah anak yang menjadi perokok meningkat. Salah satunya diakibatkan masifnya penempatan iklan rokok di luar ruang,” tuturnya.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok, di Kota Yogyakarta ada delapan area yang ditetapkan sebagai KTR.

Delapan area tersebut yaitu, tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat wisata, dan tempat lain yang ditetapkan.

Walau begitu, pihaknya belum menerapkan sanksi denda atau pidana bagi pelanggar aturan KTR.

“Belum ada pihak yang diberi sanksi termasuk denda maksimal Rp7,5 juta belum diterapkan, baru sebatas persuasi saja," imbuhnya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA