Bantul Luncurkan Resi Deswita, Bantu Destinasi Tak Terdaftar

03 November 2021 09:30

GenPI.co Jogja - Untuk mengembangkan dan membina secara berkelanjutan di sektor pariwisata, Pemerintah Kabupaten Bantul, meluncurkan aplikasi Registrasi Destinasi Wisata (Resi Deswita).

"Dengan aplikasi ini saya berharap destinasi wisata di Bantul akan terdata dan tercatat dengan baik, sehingga menjadi salah satu pedoman dalam penyusunan kebijakan fasilitasi pembinaan yang berkelanjutan di sektor pariwisata," jelas Bupati Bantul Abdul Halim Muslih saat peluncuran aplikasi di Bantul, Selasa (2/11).

Melansir Antara, Rabu (3/11), pembuatan aplikasi oleh Dinas Pariwisata dan tim akademisi itu, dilatarbelakangi banyaknya destinasi wisata di Bantul yang belum terdaftar, serta belum mendapat keputusan resmi dari kelurahan setempat.

BACA JUGA:  Bersih Sampah di Parangtritis, Bupati Bantul Beri Pesan ke Santri

"Kita ini punya 257 destinasi wisata berbasis budaya, alam dan buatan, 43 desa wisata, 10 desa budaya, sembilan rintisan desa budaya, 16 museum, 1.200an kelompk seni budaya, 75 sentra UKM dan 449.700-an pelaku UMKM, dan potensi-potensi lain yang menjadi produk andalan setempat," paparnya.

Padahal, Bantul memiliki banyak kelompok-kelompok pariwisata, bahkan di dalam satu desa wisata masih terbagi beberapa kelompok pengelola.

BACA JUGA:  Bantul Catat 30 Ribu Turis Berkunjung saat Akhir Pekan

"Kelompok-kelompok pengelola banyak yang belum memiliki SK (Surat Keputusan) dari lurah, dan belum teregistrasi di Bantul, dan kadang pengelolaan objek wisata di desa itu masih ada menggunakan tanah kas desa, belum memperoleh keputusan yang resmi dari lurah," katanya.

Ia menyebut kondisi itu akan menyulitkan pembinaan dan pengembangan dari pihaknya.

BACA JUGA:  Warga Pleret Bantul, Peringati Sumpah Pemuda Berbalut Seni Budaya

"Karena itu, dengan aplikasi Resi Deswita ini harapan saya semua tertata dengan baik, karena kita punya pengalaman, beberapa objek wisata ketika dilakukan verifikasi pemerintah tidak lolos mendapat bantuan, karena belum ada legalitas yang kuat," ujarnya.

Ia juga mengatakan, dengan adanya aplikasi tersebut bisa menjadi tonggak bagi pemerintah untuk menata secara terstruktur, dan tersistem.

Sehingga, nantinya pemerintah memiliki keyakinan, dasar legalitas yang kuat untuk memberikan fasilitas kepada pelaku pariwisata.

"Kepada pengelola destinasi, kelompok sadar wisata (pokdarwis) manfaatkanlah fasilitas ini, agar nanti kita bisa membuat objek wisata utamanya berbasis komunitas masyarakat bisa difasilitasi, dibina secara lebih meyakinkan, mantap karena legalitasnya jelas," tutupnya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA