Cakep, UGM Raih Predikat Badan Publik Paling Informatif

27 Oktober 2021 09:30

GenPI.co Jogja - Komisi Informasi Pusat mengumumkan Universitas Gadjah Mada (UGM) meraih predikat Badan Publik Informatif.

Anugerah Keterbukaan Informasi Publik untuk Badan Publik Informatif tersebut, diserahkan oleh Wakil Presiden RI, KH Ma'ruf Amin secara virtual kepada Rektor UGM, Prof. Panut Mulyono, Selasa (26/10).

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UGM, Gugup Kismono mengatakan, predikat tersebut dapat diraih UGM berkat kerja keras mereka dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

BACA JUGA:  Mahasiswa UGM Teliti Daun Tapak Liman untuk Pakan Ternak Tambahan

"Kami bersyukur dapat meraih predikat tertinggi yaitu predikat informatif. Ini menjadi suatu bentuk apresiasi sekaligus mengandung tanggung jawab yang tinggi bagi UGM," ujar Gugup seperti malansir Antara, Rabu (27/10).

UGM sendiri berhasil meraih predikat Badan Publik Informatif selama tiga kali berturut-turut, setelah sebelumnya juga meraih predikat serupa di 2019 dan 2020.

BACA JUGA:  Kece, UGM Gunakan Tanda Tangan Elektronik untuk Ijazah

Pencapaian predikat itu, lanjutnya, tak terlepas dari komitmen para pimpinan UGM yang mendukung kebijakan dan sumber daya untuk pengelolaan keterbukaan informasi publik yang lebih baik.

Selain itu, sambungnya, dukungan juga diberikan oleh berbagai unit terkait dalam pengembangan layanan informasi publik yang lebih mudah, cepat, dan inklusif.

BACA JUGA:  Pimnas ke-34, UGM Loloskan 124 Tim PKM

"UGM terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dengan meningkatkan kolaborasi dan inovasi. Kita berupaya untuk dapat melayani segmen masyarakat yang lebih luas, termasuk kelompok difabel," sebutnya.

Pengembangan layanan informasi publik, lanjutnya, dilakukan dengan memanfaatkan teknologi digital yang memungkinkan akses informasi publik secara lebih mudah dan cepat.

Di samping memberikan layanan secara tatap muka, PPID UGM juga memberikan layanan secara daring lewat website, media sosial, pesan Whatsapp, serta aplikasi berbasis android.

"Ketika situasi pandemi COVID-19 yang membatasi aktivitas pelayanan secara fisik, kanal-kanal digital yang telah dimiliki menjadi tumpuan dalam pelayanan informasi publik UGM," kata dia.

Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Gede Narayana menyebutkan, jika pihaknya telah melakukan monitoring dan evaluasi kepada seluruh Badan Publik yang berjumlah 337.

Pada kategori Perguruan Tinggi Negeri (PTN), sebanyak 21 badan publik menerima predikat Informatif dari 85 badan publik yang dinilai.

"Melihat dari persentase tersebut, secara garis besar, harus digarisbawahi bahwa Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia mengalami perubahan mengarah ke arah perbaikan pengelolaan dan pelayanan informasi publik sebagaimana dari tujuan yang diamanatkan UU KIP," paparnya.

Ia mengatakan, hasil penganugerahan ini bukanlah ajang yang dimaknai sebagai kontestasi antar badan publik, namun sebagai tolok ukur implementasi keterbukaan informasi publik di tanah air.

"Semoga ke depannya, pelaksanaan Keterbukaan Informasi Pubik menjadi lebih berkualitas dan memberikan manfaat bagi bangsa dan negara," tutupnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA