Demonstrasi Dilarang, ORI DIY Menentang Keputusan Gubernur DIY

21 Oktober 2021 00:00

GenPI.co Jogja - Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X yang melarang demonstrasi di sejumlah lokasi di Yogyakarta, termasuk kawasan Maliobor, ditentang Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY-Jawa Tengah.

Melansir Antara, ORI meminta Sri Sultan Hamengkubuwono X untuk meninjau ulang larangan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1Tahun 2021 tersebut.

"Kami menyarankan agar gubernur meninjau ulang peraturan gubernur tersebut terkait proses dan substansialnya dengan melibatkan partisipasi masyarakat," kata Kepala ORI Perwakilan DIY-Jateng, Budhi Masturi, saat dikonfirmasi usai penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pergub Nomor 1 Tahun 2021 kepada Pemda DIY di Yogyakarta, Kamis (21/10).

BACA JUGA:  Soal PTM, Bantul Masih Tunggu Instruksi Gubernur DIY

Saran tersebut, menurutnya, mengacu dari temuan hasil investigasi ORI DIY-Jateng yang menyimpulkan adanya malaadministrasi dalam penyusunan Pergub DIY Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.

"Kami berkesimpulan bahwa dalam hal ini pernah terjadi malaadministrasi dalam bentuk tindakan tidak patut dalam proses itu (penyusunan pergub. Red)," tuturnya.

BACA JUGA:  Gubernur Yogyakarta Berharap Atlet DIY Bekerja Keras di PON XX

Mengacu lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 120 Tahun 2018 , sambungnya, disebutkan jika masyarakat berhak menyampaikan masukan dalam proses perumusan peraturan kepala daerah.

Walau begitu, hasil investigasi menyimpulkan tidak ditemukan aktivitas pelibatan masyarakat dalam proses penyusunan hingga pengesahan Pergub Nomor 1 Tahun 2021.

BACA JUGA:  Gubernur Yogyakarta Punya Permintaan Khusus ke Pemerintah

"Itu yang kemudian luput dalam pencermatan Kepala Biro Hukum (Setda DIY). Kami melihat seperti itu, sehingga sepatutnya itu diberikan kesempatan pertama kepada masyarakat untuk memberikan masukan," katanya.

Tahapan penyusunan pergub, menurutnya, sepatutnya diumumkan terlebih dahulu kepada masyarakat, dengan menyediakan ruang penyampaian masukan, apalagi regulasi itu berkaitan dengan harkat hidup masyarakat.

"Ada banyak pihak yang terdampak dengan kebijakan ini, maka menjadi masuk akal, menjadi patut kalau hak itu diberikan juga kepada masyarakat sebelum dilakukan pembahasan atau pengesahan," imbuhnya.

Dirinya menyebut, secara substansi hukum, pemerintah daerah memang memungkinkan melakukan sejumlah pembatasan di area cagar budaya, terlebih telah dinyatakan sebagai objek vital nasional.

Hal itu sendiri merujuk pada Keputusan Menteri Pariwisata Nomor KM.70/UM.001/MP/2016 tentang Penetapan Objek Vital Nasional Di Sektor Pariwisata.

"Secara substansi hukumnya memungkinkan untuk dilakukan pembatasan. Tapi kan sebenarnya bisa ada proses dialog seperti apa harusnya pembatasan itu. Kalau proses dialog itu terjadi dengan warga, maka ada proses deliberasi yang baik yang bisa dilakukan," kata dia.

Budhi menyatakan, LHP yang diserahkan kepada Pemda DIY memuat saran yang harus ditindaklanjuti oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X dalam jangka waktu 30 hari.

Jika saran tersebut tidak dijalankan, menurutnya, ORI DIY-Jateng akan melimpahkan ke ORI Pusat untuk diusulkan sebagai rekomendasi.

"Harapan kami tidak perlu sampai ke rekomendasi mohon dijalankan. Meninjau ulang monggo diartikan sendiri kesimpulannya apakah itu kemudian bisa dilakukan dengan atau tanpa pencabutan (pergub) lalu diproses lagi, monggo," katanya.

LHP itu sendiri merupakan hasil pemeriksaan ORI DIY-Jateng yang menindaklanjuti aduan Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) pada Februari 2021 terkait dugaan malaadministrasi dalam penyusunan Pergub DIY Nomor 1 Tahun 2021.

Di sisi lain, Kepala Biro Tata Pemerintahan Sekretaris Daerah DIY, Hari Edi Tri Wahyu Nugroho mengatakan, akan mempelajari substansi dan saran yang tertuang dalam LHP tersebut.

"Kami akan laporkan dulu ke pimpinan. Kami pelajari dulu terkait dengan konten maupun saran dari ORI," tutupnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA