Prank KDRT, Baim Wong dan Paula Dilaporkan ke Polisi

04 Oktober 2022 18:00

GenPI.co Jogja - Konten prank KDRT pasangan selebritas Baim Wong dan Paula Verhoeven berbuntut panjang. Keduanya dilaporkan ke polisi oleh Sahabat Polisi Indonesia.

Perwakilan Sahabat Polisi Indonesia Tengku Zanzabella mengatakan pihaknya melaporkan pasangan tersebut terkait konten prank KDRT.

Menurutnya, konten prank itu merupakan pembodohan terhadap masyarakat.

BACA JUGA:  Dikritik, Baim Wong Kurang Sepakat dengan Ridwan Kamil

“Kami harus bertindak untuk memperbaiki nama Polri,” katanya di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10) lalu.

Zanzabella mengungkapkan proses hukum harus tetap dilanjutkan meski Baim Wong telah menyampaikan permintaan maaf.

BACA JUGA:  Berkeliling di Lokasi Citayam Fashion Week, Baim Wong Minta Maaf

Ketua Bidang Hukum Sahabat Polisi Eko Supahwano menambahkan pasangan tersebut dilaporkan atas dugaan laporan palsu.

Dia menyebut Sahabat Polisi melaporkan mereka dengan sangkaan Pasal 220 KUHP.

BACA JUGA:  Baim Wong Bahas Konten dengan Aa Gym, Diminta Tanggung Jawab

“Mereka melaporkan mengenai kasus KDRT yang ternyata keduanya sadar tidak ada,” tuturnya.

Eko berharap supaya masyarakat bisa mengambil pelajaran yakni tidak bermain-main dengan hukum atas kasus yang menjerat Baim Wong dan Paula Verhoeven ini.

Keduanya terancam hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA