GenPI.co Jogja - Konten prank KDRT pasangan selebritas Baim Wong dan Paula Verhoeven berbuntut panjang. Keduanya dilaporkan ke polisi oleh Sahabat Polisi Indonesia.
Perwakilan Sahabat Polisi Indonesia Tengku Zanzabella mengatakan pihaknya melaporkan pasangan tersebut terkait konten prank KDRT.
Menurutnya, konten prank itu merupakan pembodohan terhadap masyarakat.
“Kami harus bertindak untuk memperbaiki nama Polri,” katanya di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10) lalu.
Zanzabella mengungkapkan proses hukum harus tetap dilanjutkan meski Baim Wong telah menyampaikan permintaan maaf.
Ketua Bidang Hukum Sahabat Polisi Eko Supahwano menambahkan pasangan tersebut dilaporkan atas dugaan laporan palsu.
Dia menyebut Sahabat Polisi melaporkan mereka dengan sangkaan Pasal 220 KUHP.
“Mereka melaporkan mengenai kasus KDRT yang ternyata keduanya sadar tidak ada,” tuturnya.
Eko berharap supaya masyarakat bisa mengambil pelajaran yakni tidak bermain-main dengan hukum atas kasus yang menjerat Baim Wong dan Paula Verhoeven ini.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News