GenPI.co Jogja- Tak sedikit para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menurun omsetnya karena adanya PPKM Level yang diterapkan pemerintah.
Imbasnya, mereka kesulitan membayar pinjaman dan bahkan sering pula mendapatkan tekanan dari para debt collector.
Menyikapi keluhan tersebut, Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DIY membuka posko aduan yang bisa dimanfaatkan para pelaku UMKM yang mendapatkan teror dari penagihan debt collector.
Sekretaris Tim Gugus Tugas Ketangguhan Ekonomi Kadin DIY, Timotius Apriyanto menjelaskan posko aduan yang didirikan Kadin rencananya mulai dibuka pada pertengahan September ini.
Posko akan melayani UMKM dan pengusaha yang mengalami masalah hukum dan pendampingan yang dibutuhkan selama pandemi Covid-19.
UMKM dan pengusaha juga bisa berkonsultasi di posko akan masalah yang dialami akibat dampak pandemi. Kadin menyediakan pengacara yang akan memberikan pendampingan masalah yang berimplikasi pada hukum.
"Kami memberikan dua layanan konsultasi dan pengaduan dampak Covid-19 bagi pengusahan dan industri karena kita tahu situasi yang mereka hadapi tidak mudah karena rantai suply dan demand mereka runtuh dalam waktu bersamaan dan ekonomi kita masih sulit sekarang ini," papar Apriyanto seperti dikutip dari Ayoyogya.com.
Selain posko aduan, Kadin juga mewadahi pengusaha kecil, menengah, dan besar dalam memfasilitasi dan mengadvokasi mereka. Dengan demikian mereka bisa menghadapi apapun yang jadi masalah yang terjadi
Kadin juga selama ini ikut menangani pandemi Covid-19 sejak awal 2020. Diantaranya memberikan bantuan sosial (bansos) bagi UMKM yang membutuhkan, termasuk para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Malioboro.
Termasuk bagi UMKM dan PKL yang terdampak kerusuhan 8 Oktober 2020 maupun terdampak pandemi Covid-19.
"Kita juga ikut melaksanakan percepatan vaksinasi bagi umkm dan masyarakat. Saat ini sudah sekitar 45 ribu umkm dan masyarakat yang mendapatkan vaksinasi dari kadin," jelasnya.
Lebih lanjut Apriyanto mengakui, sekitar 70 persen UMKM di DIY mengalami masalah perbankan sejak pandemi Covid-19.
Dari hasil survei internal, pada 2020 saja sebanyak 80 persen UMKM menurun omzetnya.
Padahal saat ini di sektor usaha di DIY, 80 persen diantaranya merupakan UMKM. Sedangkan sisanya merupakan pengusaha menengah dan besar.
Meski pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan restrukturisasi, relaksasi dan stimulus bagi UMKM dan pengusaha untuk pemulihan ekonomi, tetapi pelaksaaan di lapangan muncul persoalan.
Banyak UMKM dan pengusaha yang belum bisa membayar cicilan pinjaman ke dunia perbankan karena aktivitas mereka berhenti selama pandemi, termasuk saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
"Salah satunya misalnya dunia usaha yang mengajukan restrukturisasi diberikan status kurang dari sisi kurang baik dari sistem layanan informasi konsumen di OJK. Bahkan mereka mengeluh akibat kredit macet dan harus berhadapan masalah suply dan demand. Banyak laporan pengusaha kecil sudah mulai didatangi debt collector karena tak bisa membayar cicilan pinjaman di bank. Mereka diancam rumahnya mau disita, asetnya mau disita," tandas dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News