50 Persen UMKM di Kota Yogyakarta Belum Punya Legalitas Usaha

29 September 2021 06:00

GenPI.co Jogja - Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Yogyakarta yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau legalitas usaha saat ini baru sekitar 50 persen.

Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta Tri Karyadi Riyanto mengatakan pihaknya akan berupaya mempercepat kepemilikan NIB bagi pelaku UMKM ini.

“Jumlah pelaku UMKM terus bertambah. Percepatan kepemilikan NIB ini dibantu Garda Transfumi dari Kementerian Koperasi dan UKM,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (29/9).

BACA JUGA:  UMKM Diteror Debt Collector, Kadin Yogyakarta Buka Posko Aduan

Tri menyebut ada sekitar 22 ribu pelaku UMKM di Kota Yogyakarta.

Menurut Tri, salah satu kesulitan pelaku UMKM mengurus NIB ini karena ketidaktahuan pentingnya legalitas tersebut.

BACA JUGA:  Ini Syarat UMKM Yogyakarta Dapatkan Bantuan Dana Keistimewaan

Tri mengungkapkan dengan memiliki NIB maka pelaku UMKM bisa mengakses atau memperoleh fasilitas bantuan dari pemerintah.

“Bantuan produktif UMKM tahun ini syaratnya NIB,” kata dia mencontohkan.

BACA JUGA:  Toko Modern di Sleman Wajib Sediakan Tempat Untuk Produk UMKM

Salah seorang mentor Garda Transfumi Kemenkop UKM yang bertugas di Yogyakarta Muhervi Emasna mengatakan pendampingan kepada pelaku UMKM ini telah dilakukan sejak Juni lalu.

Muhervi menyebut dirinya mendampingi sekitar 170 UMKM untuk mendapat NIB dari target 200 pelaku usaha.

“Ada pelaku kuliner, kemudian pelaku usaha di bidang fesyen, kriya, dan jasa seperti bengkel,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA