GenPI.co Jogja - Pemerintah Provinsi Yogyakarta terus berjuang meningkatkan lapangan kerja bagi masyarakat.
Salah satu caranya ialah dengan memberikan kemudahan izin usaha untuk meningkatkan perekonomian.
Hal itu sesuai dengan anjuran Kementerian ATR/BPN yang menekankan kemudahan perizinan dan penyederhanaan persyaratan melalui tiga cara.
Tia cara itu ialah kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, dan detail tata ruang (RDTR).
Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X sudah membacakan sambutan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil dalam upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-61 UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria di Kanwil BPN DIY, Jalan Brigjen Katamso, Kota Yogyakarta, Jumat (24/9).
Dalam amanat yang dibacakan Paku Alam X, Kementerian ATR/BPN berupaya melaksanakan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) beserta turunannya.
Paku Alam X berharap pemerintah daerah dan stakeholder terkait mendorong pemberian access reform kepada penerima sertifikat redistribusi tanah.
“Tentunya agar bisa memberdayakan asetnya untuk dijadikan modal usaha sehingga akan meningkatkan perekonomian masyarakat,” kata Paku Alam X sebagaimana dilansir laman resmi Pemprov Yogyakarta, Sabtu (25/9).
Dia berhatap peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional makin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Selain itu, apa yang kita lakukan bisa memberikan manfaat dan nilai tambah untuk banyak orang,” kata Paku Alam X. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News