Imbauan Penting untuk Warga Yogyakarta, Wajib Diperhatikan

24 September 2021 20:00

GenPI.co Jogja - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mengimbau masyarakat segera membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Sebab, tanggal jatuh tempo bagi warga untuk membayar PBB ialah pada Kamis (30/9).

Warga Yogyakarta yang terlambat membayar PBB akan mendapatkan sanksi.

BACA JUGA:  BMKG Yogyakarta Minta Warga Waspada, Potensi Hujan Lebat

Kepala Bidang Pembukuan Penagihan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Santosa menjelaskan, selama ini banyak warga yang membayar PBB menjelang jatuh tempo.

“Jadi, perlu kami sampaikan ke masyarakat jatuh tempo tinggal beberapa hari lagi,” kata Santosa sebagaimana dilansir laman resmi Pemkot Yogyakarta, Jumat (24/9).

BACA JUGA:  Kabar Gembira Bagi Warga Yogyakarta, Alhamdulillah

Hingga saat ini sudah ada 50-600 wajib pajak yang membayar PBB kepada pemerintah daerah.

Adapun nilainya mencapai Rp 54,94 miliar. Angka itu setara 50 persen dari surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB.

BACA JUGA:  Warga Binaan di Rutan dan Lapas Yogyakarta Dibuat Lelah, Kenapa?

Pada 2021 sendiri ada 96.941 wajib pajak dengan nilai ketetapan sebesar Rp 112,578 miliar.

Santosa pun berharap para wajib pajak di Kota Yogyakarta bisa melaksanakan kewajibannya secara tepat waktu.

“Kalau wajib pajak membayar PBB lebih dari 30 September, otomatis akan dikenakan denda dua persen per bulan,” ujar Santosa. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA