Fungsi, Jenis dan, Manfaat Lapor Pajak Online

22 Maret 2022 19:18

GenPI.co Jogja - Sebagai warga negara yang baik, membayar pajak adalah hal yang harus dilakukan karena bisa membantu negara menjalankan program-prpgramnya.

Pajak menjadi salah satu sumber dana pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melakukan pembangunan.

Manfaat dari pajak mungkin tidak langsung dirasakan oleh para wajib pajak. Namun, dana yang terkumpul dari pajak ini akan digunakan untuk pembangunan secara merata untuk kepentingan umum.

BACA JUGA:  Bantuk Anak Disgrafia Bisa Menulis, Mahasiswa UNY Bikin Aplikasi

Pembayaran pajak saat ini sudah memiliki berbagai cara. Dengan perkembangan era digital, pembayaran pajak online merupakan salah satu cara yang banyak diminati oleh orang-orang.

Fungsi Pajak

BACA JUGA:  Mengenal Aplikasi Akuntansi, Manfaat, Tujuan, dan Rekomendasinya

●        Fungsi anggaran (budgeter)

Pajak memiliki fungsi sebagai sumber pendapatan negara dan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara sehingga bisa menyeimbangkan pemasukan dan pengeluaran negara.

BACA JUGA:  7 Manfaat Menggunakan Aplikasi Absensi Kehadiran untuk Bisnis

●        Fungsi mengatur (fungsi regulasi)

Lewat fungsi ini, pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan negara, misalnya kebijakan seputar pajak untuk mengatur pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi.

●        Fungsi pemerataan

Pajak yang dipungut akan digunakan untuk membiayai berbagai kepentingan umum yang berdampak ke masyarakat luas, misalnya untuk pembangunan infrastruktur secara merata sehingga tercipta lapangan kerja baru.

●        Fungsi stabilitas

Pajak berfungsi untuk menjaga stabilitas kondisi perekonomian negara. Stabilitas ini bisa dilakukan dengan mengatur peredaran uang, pemungutan pajak, penggunaan pajak dengan efektif & efisien.

Jenis Pajak di Indonesia

Berdasarkan lembaga pemungutnya

Berdasarkan lembaga pemungutnya, pajak dibagi menjadi 2 di Indonesia, yakni:

Pajak Pusat

Pajak Pusat dikelola oleh Pemerintah Pusat yang mana sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Kementerian Keuangan. Pajak Pusat ini meliputi:

●        Pajak Penghasilan (PPh)

●        Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

●        Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

●        Bea Meterai

●        Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Daerah

Pajak Daerah dikelola oleh Pemerintah Daerah di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pajak Daerah meliputi:

●        Pajak Kendaraan Bermotor

●        Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

●        Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

●        Pajak Air Permukaan

●        Pajak Rokok

●        Pajak Kabupaten/Kota, yang terdiri dari:

●        Pajak Hotel

●        Pajak Restoran

●        Pajak Hiburan

●        Pajak Reklame

●        Pajak Penerangan Jalan

●        Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

●        Pajak Parkir

●        Pajak Air Tanah

●        Pajak Sarang Burung Walet

●        Pajak Bumi dan Bangunan pedesaan dan perkotaan

●        Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan

Berdasarkan sifatnya

Berdasarkan sifatnya, pajak terbagi menjadi:

●        Pajak tidak langsung

Pajak yang dikenakan pada wajib pajak dan ditagih berdasarkan peristiwa atau kegiatan tertentu. Pajak ini tidak dipungut secara berkala, tetapi hanya dilakukan pada saat tertentu saja. Misalnya, Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

●        Pajak langsung

Pajak ini diberlakukan secara berkala pada wajib pajak sesuai surat ketetapan pajak yang dibuat oleh kantor pajak. Misalnya, Pajak Penghasilan dan Pajak Bumi dan Bangunan.

Ciri - Ciri Pajak

Pajak memiliki ciri-ciri atau unsur sebagai berikut:

●        Pajak merupakan bentuk kontribusi warga negara

●        Pajak bersifat memaksa

●        Pembayaran pajak tidak akan mendapatkan imbalan balik yang bisa ditunjukkan secara langsung.

●        Pemungutan pajak diatur dan ditetapkan berdasarkan undang-undang.

●        Pemungutan pajak dilakukan guna memenuhi kebutuhan keperluan pembiayaan umum pemerintah untuk menjalankan fungsi pemerintahan, baik berupa prasarana maupun sarana.

●        Selain untuk mengisi kas atau anggaran negara, pajak juga berfungsi secara regulatif yakni mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial.

Manfaat Lapor Pajak Online

Di Zaman yang modern ini, banyak sekali kegiatan yang sekarang dilakukan dengan cara sistem online, termasuk dalam pelaporan pajak online, melaporkan pajak online ini memiliki banyak manfaatnya loh, apa saja sih manfaatnya? Berikut kami bahas manfaat lapor pajak online:

Efisiensi Waktu Dan Biaya

Pelaporan spt secara online ini sangat memudahkan bagi para wajib pajak loh, baik wajib pajak pribadi maupun badan yang ingin menyampaikan pelaporan SPT Nya, baik SPT Masa maupun SPT Tahunan, dengan melakukan pelaporan pajak online dapat membantu waktu dan juga biaya bagi para wajib pajak agar lebih efisien.

Lebih Mudah Digunakan

Terdapatnya sistem validasi dari sistem pusat, menjadikan kemudahan bagi para wajib pajak dalam melakukan pelaporan pajak online, apa lagi jika anda tidak memiliki latar belakang pendidikan tentang perpajakan, melapor secara online ini sangat membantu anda karena pada aplikasi E-Filling yang disediakan sudah dilengkapi dengan panduan yang dapat membantu anda.

Penyimpanan Bukti Pelaporan yang aman

Ketika melaporkan SPT Secara manual maka anda akan mendapatkan kertas kuning yang bernama Bukti Penerimaan Surat (BPS).

Surat ini berwujud dan perlu dilakukan penyimpanan yang mana sesuai dengan UU Ketentuan umum perpajakan bahwa dokumen perpajakan harus disimpan sekurangnya adalah 10 tahun.

Dengan bentuk fisik surat kuning ini, kemungkinan hilang bisa terjadi mengingat bentuknya yang fisik. Jika melakukan pelaporan secara online, Anda akan mendapatkan Bukti pelaporan pajak yang dinamakan Bukti Pelaporan Elektronik (BPE) Yang mana berbentuk elektronik.

Ketika anda membutuhkannya sewaktu waktu akan mudah ditemukan dibanding dengan BPS Tadi.

Namun pastikan juga bahwa aplikasi E-filling yang anda gunakan adalah yang berbasis web, bukan aplikasi software yang mana lebih aman.

Sebab, jika sewaktu waktu perangkat komputer anda rusak anda tidak perlu khawatir BPE anda akan hilang, berbeda dengan yang berbasis aplikasi yang dapat hilang bersamaan ketika komputer anda mengalami kerusakan.

Kesimpulannya, itu tadi adalah beberapa manfaat dari pelaporan pajak online, mengingat dijaman pandemik seperti ini banyak sekali sesuatu yang dilakukan secara online termasuk juga pelaporan perpajakan dengan manfaat yang disebutkan diatas.

Rekomendasi Aplikasi Pajak Online Terbaik

Klikpajak by Mekari merupakan platform berbasis website untuk lapor, kelola, dan melakukan pembayaran pajak online untuk wajib pajak badan maupun pribadi.

Sebagai salah satu PJAP mitra resmi dari DJP, Klikpajak by Mekari berkomitmen untuk memberikan kemudahan akses bagi wajib pajak untuk melakukan pelaporan pajak online dengan mudah, aman, dan terpercaya, apalagi di masa lapor SPT tahunan ini.

Sejak 2018, Klikpajak by Mekari telah membantu sekitar 50,000 pemilik bisnis di Indonesia dalam pengelolaan pajak melalui fitur seperti e-filing, e-billing, e-faktur, dan e-bupot yang diperbarui secara berkala sesuai dengan ketentuan dan pembaruan dari DJP.

Dengan adanya pandemi saat ini, Klikpajak by Mekari menjadi solusi yang relevan dan alternatif yang tepat bagi wajib pajak untuk taat lapor SPT tahunan secara tepat waktu tanpa perlu cemas tatap muka.

Keuntungan menggunakan aplikasi pajak online terbaik

Beberapa kemudahan yang dihadirkan Klikpajak by Mekari untuk wajib pajak badan dalam mengelola perpajakan dengan lebih efektif dan efisien, antara lain:

1. Penerapan teknologi berbasis cloud yang terintegrasi

Dengan teknologi cloud, wajib pajak bisa langsung melaporkan SPT dengan mudah dan seluruh dokumen langsung tersimpan dalam fitur arsip pajak. Hal ini akan memudahkan wajib pajak badan untuk mengelola dokumen perpajakan, sehingga saat waktunya lapor SPT Tahunan tidak lagi mencari dokumen yang tercecer.

2. Fitur - fitur yang sesuai dengan sistem dari DJP

Sebagai mitra resmi DJP, Klikpajak by Mekari memastikan selalu comply dengan pembaruan fitur sesuai dengan sistem yang diterapkan DJP. Fitur - fitur yang dimiliki oleh Klikpajak antara lain e-filing, e-faktur 3.0, e-bupot, dan e-billing terbaru yang membantu wajib pajak badan membuat kode billing dan melakukan pembayaran billing secara langsung melalui Virtual Account dari bank terpilih yang telah terintegrasi dengan Klikpajak.

3. Keamanan data wajib pajak

Klikpajak by Mekari memastikan database wajib pajak badan tersimpan secara aman dan terpusat, didukung oleh sertifikasi ISO 27001 yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

Wajib pajak badan bisa menggunakan fitur - fitur yang ada di platform Klikpajak by Mekari dengan menggunakan paket Starter mulai dari Rp 0.

Untuk mulai berlangganan dan mendapatkan informasi serta tutorial penggunaan fitur Klikpajak secara komprehensif dapat diakses di www.klikpajak.id. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA