Pengupahan Perusahaan di Yogyakarta Disebut Masih Ada Pelanggaran

15 Maret 2022 16:00

GenPI.co Jogja - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta menyebut masih ada perusahaan di wilayahnya yang tak menerapkan kebijakan pengupahan sesuai ketentuan.

Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta Maryustion Tonang mengatakan pihaknya mengingatkan telah mengingatkannya.

“Tujuannya supaya produktivitas pekerja meningkat dan tentu meningkatkan produktivitas perusahaan,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (15/3).

BACA JUGA:  Pemkab Kulon Progo: Pekerja dan Pengusaha Harus Sepakat Upah UMKM

Maryustion mengungkapkan pembayaran gaji kepada pekerja berdasar ketentuan struktur skala upah yang berlaku.

“Tidak semata-mata berdasar pada upah minimum kota,” tuturnya.

BACA JUGA:  Disdikpora Kota Yogyakarta: Upah Guru Honorer Sesuai UMP

Maryustion meyampaikan ketentuan struktur dan skala upah menyesuaikan beberapa aturan yakni UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.

Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah.

BACA JUGA:  UMK Sleman Resmi Naik, Pengusaha Dilarang Beri Upah Lebih Rendah

Maryustion menyebut dalam aturan itu, untuk pekerja yang telah bekerja 12 bulan maka penghitungan upah yang diterima dilakukan berdasar struktur dan skala upah.

Namun jika masih belum satu tahun, maka pengupahan tetap menyesuaikan UMK yang didasarkan pada kebutuhan hidup layak pekerja lajang.

Adapun untuk UMK Kota Yogyakarta sebesar Rp2.153.970 per bulan atau mengalami kenaikan Rp84.440 dibanding UMK tahun sebelumnya.

“Jika bekerja lebih dari satu tahun, penghitungannya berbeda untuk upah,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA