GenPI.co Jogja - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta menyebut masih ada perusahaan di wilayahnya yang tak menerapkan kebijakan pengupahan sesuai ketentuan.
Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta Maryustion Tonang mengatakan pihaknya mengingatkan telah mengingatkannya.
“Tujuannya supaya produktivitas pekerja meningkat dan tentu meningkatkan produktivitas perusahaan,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (15/3).
Maryustion mengungkapkan pembayaran gaji kepada pekerja berdasar ketentuan struktur skala upah yang berlaku.
“Tidak semata-mata berdasar pada upah minimum kota,” tuturnya.
Maryustion meyampaikan ketentuan struktur dan skala upah menyesuaikan beberapa aturan yakni UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.
Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah.
Maryustion menyebut dalam aturan itu, untuk pekerja yang telah bekerja 12 bulan maka penghitungan upah yang diterima dilakukan berdasar struktur dan skala upah.
Namun jika masih belum satu tahun, maka pengupahan tetap menyesuaikan UMK yang didasarkan pada kebutuhan hidup layak pekerja lajang.
Adapun untuk UMK Kota Yogyakarta sebesar Rp2.153.970 per bulan atau mengalami kenaikan Rp84.440 dibanding UMK tahun sebelumnya.
“Jika bekerja lebih dari satu tahun, penghitungannya berbeda untuk upah,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News