GenPI.co Jogja - Program pembayaran retribusi secara online di Kota Yogyakarta saat ini sudah menyasar ke tingkat pemerintahan kecamatan.
Salah satu yang telah menerapkannya yakni Kecamatan Mantrijeron, dengan memulai pembayaran non tunai memakai QRIS untuk retribusi Makam Sarilaya.
Camat Mantrijeron Affrio Sunarno mengatakan selama ini pembayaran retribusi makam hanya dilakukan secara tunai.
Retribusi tersebut di antaranya untuk pemakaman baru maupun perpanjangan penggunaan makam.
“Kecamatan hanya punya kewenangan retribusi makam. Maka ini yang kami terapkan,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (9/3).
Adapun untuk jumlah wajib retribusi di Makam Sarilaya saat ini sekitar 1.200.
Besaran yang dibayarkan untuk retribusi itu yakni Rp15 ribu per tahun, dan dibayarkan tiga tahun sekaligus atau Rp45 ribu.
Affrio mengungkapkan pembayaran retribusi makam ini bisa dengan berbagai aplikasi uang elektronik atau mobile banking.
“Mobile banking dari berbagai bank,” ujarnya.
Affrio menambahkan petugas kecamatan akan membantu warga yang mengalami kesulitan mengakses layanan pembayaran non tunai ini. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News