Pemkot Yogyakarta Siapkan Aturan Soal Otoped Malioboro, Simak Ini

03 Maret 2022 22:00

GenPI.co Jogja - Pemerintah Kota Yogyakarta akan membatasi jumlah otoped listrik yang beroperasi di Malioboro, maksimal 200 unit saja.

Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan pihaknya sudah meminta organisasi perangkat daerah terkait untuk membayasnua.

“Dibatasi 200 unit,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (3/3).

BACA JUGA:  Dishub DIY Koordinasi dengan Polda Tangani Skuter Listrik

Haryadi mengungkapkan pelaku usaha yang menyewakannya juga harus memberi nomor lambung setiap otoped.

Menurut Haryadi, penomoran ini supaya jumlah otoped yang beroperasi bisa terpantau.

BACA JUGA:  Pelaku Usaha Sewa Skuter Listrik di Malioboro Diminta Libur

Dia juga menekankan supaya pelaku usaha memberikan informasi kepada penyewa otoped mengenai jalur dan kecepatan yang diperbolehkan.

Haryadi juga meminta supaya penyewa otoped tidak membahayakan pejalan kaki.

BACA JUGA:  Asyik, Kawasan Kaliurang Sleman Bakal Dilengkapi Jalur Otoped!

Adapun untuk aturan penggunaannya hanya boleh di jalur pedestrian dan saat jam bebas kendaraan, mulai pukul 18.00 sampai 21.00 WIB.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif menambahkan ada aturan Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

“Jika jumlahnya dibatasi dan diberi nomor lambung, maka perlu dikaji dulu,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA