Berulah, Pemda DIY Peringatkan Distributor Minyak Goreng

03 Maret 2022 06:00

GenPI.co Jogja - Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberikan peringatan kepada distributor minyak goreng supaya tidak melakukan praktik pembelian bersyarat.

Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag DIY Yanto Apriyanto mengatakan praktik tying tersebut merugikan pedagang maupun konsumen.

“Tidak boleh melakukan itu, karena memberatkan konsumen,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (3/3).

BACA JUGA:  Minyak Goreng Langka di Pasar, Begini Strategi Pemkab Bantul

Menurutnya, mereka yang melakukan praktik tersebut bisa dijerat dengan Pasal 15 Undang-Undang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Adapun untuk sanksinya berupa denda Rp1 miliar sampai Rp25 miliar.

BACA JUGA:  Jitu! Nih Cara Yogyakarta Penuhi Kebutuhan Minyak Goreng Warganya

“Kalau masih melakukannya, silakan KPPU dan kepolisian menindak,” tuturnya.

Yanto menuturkan, pihaknya juga melayani aduan bagi konsumen yang menemukan ada praktik tying.

BACA JUGA:  Minyak Goreng Langka, Gunungkidul Disuplai Ribuan Liter

Kepala ORI Perwakilan DIY Budhi Masturi mengatakan pihaknya menemukan adanya praktik pembelian bersyarat di daerah Sleman.

Budhi menyebut mereka yang akan membeli minyak goreng diwajibkan juga membeli barang lain, seperti mie, jagung, margarin, dan tepung.

Selain di Sleman, temuan serupa juga terjadi di Pasar Kotagede Kota Yogyakarta.

Calon pembeli minyak goreng di pasar tersebut juga wajib membeli sabun dan margarin. (ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA