GenPI.co Jogja - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak bisa melakukan intervensi langkanya minyak goreng yang terjadi beberapa waktu belakangan ini.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan kelangkaan minyak goreng ini menjadi tangggung jawab pemerintah pusat.
“Tidak bisa (diintervensi) itu kewajiba pemerintah pusat,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (22/2).
Sultan mengungkapkan Pemda DIY hanya bisa mengawal saja.
Selain itu juga memastikan pelaksaan di lapangan bisa berjalan dengan lancar.
“Penanganannya itu kebijakan Jakarta (pusat). Saya nggak memahami itu,” tuturnya.
Dia juga mengatakan jika kelangkaan ini disebabkan adanya penimbunan, supaya pelakunya segera ditangkap.
“Itu kan jelas melanggar hukum. Tangkap saja, itu pidana,” ucapnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan pihaknya melakukan penyisiran di pasar maupun gudang penyimpanan atas terjadinya kelangkaan ini.
Disperindag DIY pun menyebut akan mengguyur sebanyak 250 ton minyak goreng ke pedagng pasar tradisional. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News