GenPI.co Jogja - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul membatasi jumlah kunjungan di pasar tradisional dan pusat perbelanjaan maksimal 60 persen dari total kapasitas.
Kebijakan ini seiring pemberlakukannya PPKM level 3.
Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengatakan kebijakan ini berlaku untuk pasar rakyat, supermarket, swalayan, toko jejaring sampai usaha skala kecil.
“Jumlah kunjungan untuk usaha kulier seperti warung makan, resto dan kafe juga dibatas,” katanya, Kamis (10/2).
Sunaryanta mengungkapkan untuk jam operasional juga dibatasi sampai pukul 21.00 WIB saja.
Menurut Sunaryanta, aturan ini berbeda pada PPKM level 3 sebelumnya.
Sunaryanta mengungkapkan pada aturan sebelumnya kapasitas maksimal kunjungan yakni 50 persen saja.
Dia juga mengimbau suoaya warga meningkatkan kesadarannya dalam menjalankan protokol kesehatan.
Sementara, salah seorang pedagang di pasar Argosari Sutinah mengatakan dirinya hanya bisa pasrah saja dengan adanya pembatasan ini.
“Usaha baru mulai bangkit, tapi ada pembatasan. Kami hanya bisa pasrah,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News