Pemkot Yogyakarta Beri Keringanan Pajak Pelaku Usaha

10 Februari 2022 02:00

GenPI.co Jogja - Pemerintah Kota Yogyakarta membuka kesempatan bagi pelaku usaha melakukan penundaan pembayaran atau keringanan pajak.

Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengayakan pihaknya mempersikan pelaku usaha mengasukan permohonan secara resmi penundaan atau keringanan pembayaran.

“Ya silakan saja diajukan,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (10/2).

BACA JUGA:  Target PAD Rp900 Miliar, Masyarakat Sleman Diharap Taat Pajak

Namun, Haryadi menegaskan pemerintah tidak akan bisa memberi pembebasan pembayara pajak.

“Pajak itu kewajiban, yang bisa dilakukan penundaan atau keringanan pembayaran,” ujarnya.

BACA JUGA:  Wisata Bergeliat, Penerimaan Pajak Hotel Kota Yogyakarta Tinggi

Sementara, Ketua PHRI DIY Deddy Pranawa Eryana mengatakan pihaknya berharap ada keringanan yang diberikan pemerintah daerah kepada pelaku usaha hotel dan restoran.

Deddy menyebut ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi dengan biaya yang tak sedikit.

BACA JUGA:  Direlokasi, PKL Malioboro Tak Dipungut Pajak Setahun Pertama

Adapun kewajiban itu di antaranya pembaruan perizinan seperti sertifikat laik fungsi (SLF) hingga pajak bumi dan bangunan.

“Kami berharap dibebaskan dulu dari kewajiban tahun ini,” tuturnya.

Deddy mengaku memang pelaku usaha hotel dan restoran saat ini sudah mulai bangkit.

“Tapi pendapatan itu untuk menutup biaya operasional dan hutan,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA