GenPI.co Jogja - Organda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menekankan pentingnya uji kelaikan kendaraan atau KIR oleh perusahaan otobus untuk keselamatan perjalanan.
Ketua DPD Organda DIY Hantoro mengatakan masa uji KIR kendataan yakni enam bulan sekali.
Hartono menyebut dalam pengujian itu maka akan diketahui bus layak atau tidak untuk beroperasi.
“Jadi bisa diketahui apakah kendaraan atau bus kondisinya baik dan layan untuk operasi atau tidak,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (9/2).
Hartono menyampaikan uji KIR ini sangat detail sehingga kerusakan kecil pun bisa terdeteksi.
Kendaraan yang tak lolos maka harus diperbaiki dulu, baru menjalani uji KIR ulang.
“Kalau ada satu lampu mati, pasti tidak lolos,” tuturnya.
Hartono menambahkan untuk anggota Organda DIY sudah hampir 90 persen yang punya kesadaran untuk uji KIR tepat waktu.
Adapun untuk jumlah perusahaan di bawah naungan Organda DIY sebanyak 48 perusahaan otobus dengan 817 armada yang beroperasi.
Hartono menyampaikan ada beberapa perusahaan yang tak sempat uji KIR saat pandemi.
Hal ini dikarenakan banyak armada yang tak beroperasi karena adanya pembatasan perjalanan.
“Tapi kalau wisata sudah mulai ramai, bus kembali jalani uji KIR,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News