GenPI.co Jogja - Pemerintah Kota Yogyakarta memastikan seluruh pedagang tradisional maupun toko ritel akan menjual harga minyak goreng sesuai ketetapan pemerintah.
Adapun kebijakan dari Kementerian Perdagangam untuk minyak goreng curah harga ecerah tertingginya sebesar Rp11.500 per liter.
Sedangkan untuk minyak goreng sederhana sebesar Rp13.500 per liter dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liternya.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta Yunianto Dwi Sutono mengatakan ketetapan harga minyak goreng tersebut berlaku mulai 1 Februari.
Yunianto mengungkapkan pihaknya akan terus melakukan pemantauan di lapangan terkait harga minyak goreng ini.
“Kami akan memantaunya,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (2/2).
Dia juga memastikan untuk stok minyak goreng aman karena dijamin oleh pemerintah pusat.
Yunianto berharap supaya masyarakat tidak melakukan panic buying dan membeli sesuai kebutuhan.
Menurut Yunianto, penurunan harga minyak goreng ini juga untuk membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
“Penurunan harga minyak goreng bisa dimanfaatkan oleh konsumen rumah tangga maupun pelaku UMKM,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News