GenPI.co Jogja - Pemerintah Kota Yogyakarta menanti petunjuk teknis (juknis) terkait penyesuaikan harga minyak goreng ecer yang akan dimulai pada 1 Februari mendatang.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta Yunianto Dwi Sutono mengatakan penyesuaikan harga tersebut sudah ada ketentuan dari Kementerian Perdagangan.
Yunianto mengungkapkan pihaknya saat ini masih menunggu petunjuk teknisnya.
“Semoga secepatnya bisa kami peroleh,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (29/1).
Adapun untuk harga tertinggi minyak goreng curah ditetapkan sebesar Rp11.500 per liternya dalam kebijakan itu.
Sedangkan minyak goreng sederhana sebesar Rp13.500 dan minyak goreng kualitas premium sebesar Rp14.000.
Yunianto menyebut pedagang di pasar tradisional rata-rata saat ini masih menjual dengan harga tinggi yakni sebesar Rp18.000 per liter.
“Kemungkinan masih menunggu rafaksi harga untuk menurunkan harganya menyesuaikan kebijakan dari pemerintah,” tuturnya.
Yunianto pun berharap per 1 Februari mendatang pedagang pasar tradisional mulai menjual minyak goreng dengan harga sesuai ketentuan pemerintah.
“Untuk stok minyak goreng jumlahnya cukup,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News