GenPI.co Jogja - Pemerintah Kota Yogyakarta menerima pendapatan dari sektor pajak hotel 2021 melebihi target yang ditetapkan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa mengatakan ini di luar dugaan.
“Pajak hotel justru melebihi target,” katanya, Minggu (23/1).
Adapun untuk target penerimaan pajak dari hotel pada 2021 sebesar Rp45 miliar.
Namun realisasinya hingga akhir 2021 mencapai Rp63 miliar.
Wasesa mengungkapkan peningkatan penerimaan pajak hotel ini dipicu karena kembali bergeliatnya aktivitas pariwisata menjelang akhir tahun.
Menurutnya, realisasi dari pajak hotel cukup baik mengingat hotel masih menerapkan maksimal 70 persen dari total kapasitas kamar.
Wasesa mengatakan pihaknya tetap berupaya memaksimalkan pajak hotel dan tiga jenis lainnya yakni hiburan, resto dan parkir dengan sistem e-tax.
Setidaknya ada 420 pelaku usata atau wajib pajak yang sudah terhubung dengan sistem ini.
Adanya sistem ini, BPKAD pun bisa langsung memantau nilai transaksi dan nilai pajak yang ahrus disetorkan.
“E-tax ini memastikan nilai pajak yang harus disetorkan, sesuai nilai transaksi yang tercatat,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News