GenPI.co Jogja - Pemerintah Kabupaten Sleman memperpanjang jam operasional pusat perbelanjaan dan mal pada saat perayaan tahun baru 2022.
Adapun untuk jam operasional dari semula pukul 10.00 sampai 21.00 WIB, saat perayaan tahun baru nanti menjadi pukul 09.00 hingga 22.00 WIB.
Kemudian untuk mencegah terjadinya kerumunan, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 75 persen dari total kapasitas saja.
Hal itu sesuai dengan Instruksi Bupati (Inbup) 39/INSTR/2021, Pemkab Sleman yang berlaku hingga 2 Januari 2022.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan pihaknya mengimbau agar warga menghindari potensi kerumunan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Kustini mengungkapkan pihaknya juga berharap warga merayakan tahun baru bersama keluarga saja.
“Hindari kerumunan dan perjalanan. Lakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tak menimbulkan kerumunan,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/12).
Pemkab Sleman juga melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru.
Selain itu juga melarang acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
“Tidak ada event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM,” ucapnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News