GenPI.co Jogja - Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Perdagangan, dan Satpol PP Kota Yogyakarta melakukan pembinaan di tempat terhadap 16 penjual daging di empat pasar tradisional di Kota Yogyakarta.
Kepala Bidang Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Imam Nurwahid mengungkapkan, ke-16 penjual tersebut diketahui tidak tertib perizinan yang dibutuhkan untuk menjual daging.
“Di lapangan justru menemukan tidak tertib dan tidak lengkapnya surat perizinan yang seharusnya dipenuhi pedagang dalam menjual daging,” ujarnya seperti dilansir dari Antara, Sabtu (25/12).
Imam mengatakan, sejumlah perizinan yang harus dipenuhi penjual daging, yaitu surat her keuring.
Kemudian, surat kesehatan hewan dari daerah asal untuk menjamin mutu, kualitas, dan keamanan daging yang akan dijual.
Selain itu, Satpol PP Kota Yogyakarta juga memanggil lima penjual daging sapi terkait perizinan penjualan daging.
“Kemungkinan ada unsur kesengajaan dan tindakan berulang, jadi harus dilakukan tindakan lebih tegas,” jelasnya.
Petugas Pemkot Yogyakarta tersebut melakukan pengawasan terhadap empat pasar tradisional, yaitu Pasar Beringharjo, Kranggan, Sentul, dan Kotagede.
Para petugas meminta penjual untuk selalu memperhatikan higienitas dan sanitasi tempat berjualan.
Hal tersebut bertujuan menjaga mutu dan kualitas daging yang dijual.
“Pemerintah daerah berkewajiban untuk melakukan pengawasan dan penertiban untuk memastikan mutu dan keamanan di Yogyakarta tetap terjaga,” tuturnya.
Imam juga memastikan, kegiatan pengawasan mutu akan menjadi agenda rutin dan tidak hanya dilakukan menjelang perayaan hari besar.
“Saya berharap penjual daging dan pelaku usaha produk segar asal hewan selalu tertib perizinan dan administrasi,” pungkasnya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News