GenPI.co Jogja - Pemerintah Kabupaten Sleman menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) mencapai Rp1,72 miliar selama 2021.
“Dalam APBN, dana DBHCHT dialokasikan kepada pemerintah daerah berdasarkan persentase tertentu,” ujar Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa di Sleman, seperti dilansir Antara, Selasa (21/12).
Hal itu Danang katakan saat menjadi narasumber dalam workshop DBHCHT Kabupaten Sleman Tahun 2021, Senin (20/12).
Menurut Danang, penggunaan anggaran tersebut untuk mendanai daerah untuk melaksanakan desentralisasi.
Danang mengatakan, pihaknya mengalokasikan DBHCHT ke tiga sektor, yaitu sebesar 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 25 persen untuk kesehatan, dan 25 persen untuk penegakan hukum.
“Selanjutnya, lima organisasi perangkat daerah (OPD) mengelola DBHCHT tersebut,” ucapnya.
Kelima OPD tersebut, yaitu Bagian Perekonomian Setda, Bagian Hukum Setda; Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan; Dinas Tenaga Kerja; dan Dinas Kesehatan.
“Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Sleman mengelola DBHCHT sebagai bantuan langsung tunai (BLT),” ujarnya.
Danang mengatakan, sebanyak 593 buruh tani tembakau dan/atau buruh pabrik rokok tercatat sebagai penerima dana BLT sebesar Rp628,58 juta.
“Penerima BLT merupakan buruh tani tembakau dan/atau buruh pabrik rokok yang tidak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Kartu Prakerja (gelombang 12-16),” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga menggunakan dana itu untuk mengumpulkan informasi peredaran barang kena bea cukai, monitoring evaluasi, dan memberantas barang kena cukai ilegal.
Di bidang hukum, pihaknya menyiapkan anggaran sebesar Rp364,47 juta.
Pemkab Sleman menggunakan dana tersebut dalam program sosialisasi bidang cukai untuk mendukung bidang penegakan hukum.
“Kami melakukan sosialisasi tersebut dengan menggelar pentas seni ketoprak dan olahraga turnamen sepak bola, jemparingan dan sepeda ontel,” jelasnya.
Untuk Dinas Kesehatan, penggunaannya untuk membayar JKN dengan penerima sebanyak 494 orang lewat anggaran sebesar Rp430,64 juta.
Untuk Dinas Tenaga Kerja, dana sebesar Rp170,50 juta, salah satunya digunakan untuk pelatihan internet marketing kepada dua angkatan dengan 32 peserta. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News