GenPI.co Jogja - Wakil Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengingatkan akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang memberi upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK) 2022.
Haryadi mengatakan penetapan UMK sudah melalui regulasi yang berlaku. Adapun untuk besarannya yakni Rp 2.153.970 per bulan.
Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 4,08 persen atau sebesar Rp 84.440 dibandingkan UMK 2021.
“Keputusan ini sudah melalui koordinasi dengan Apindo dan Serikat Pekerja,” katanya dikutip dari laman resmi Pemkot Yogyakarta, Selasa (7/12).
Haryadi menyebut jika ada perusahaan yang memberikan gaji di bawah UMK maka harus melalui kesepakatan dengan pekerja.
Haryadi menekankan agar perusahaan jujur menyampaikan kemampuan dalam memberikan gaji pekerjanya.
Hal tersebut dikatakan Haryadi saat acara diseminasi UMK Yogyakarta tahun 2022, di Hotel Heritage Sagan, Senin (6/12).
Haryadi mengaku kenaikan 4,08 persen tersebut memang tidak besar.
Menurutnya, jika terlalu tinggi akan berdampak pada keberlangsungan perusahaan.
“Jika UMK terlalu rendah tidak ada orang yang mau bekerja,” ucapnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News