Wali Kota Yogyakarta Ingatkan Perusahaan Terapkan UMK

07 Desember 2021 06:00

GenPI.co Jogja - Wakil Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengingatkan akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang memberi upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK) 2022.

Haryadi mengatakan penetapan UMK sudah melalui regulasi yang berlaku. Adapun untuk besarannya yakni Rp 2.153.970 per bulan.

Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 4,08 persen atau sebesar Rp 84.440 dibandingkan UMK 2021.

BACA JUGA:  Genjot Promosi UMKM, Sleman pakai Strategi Top!

“Keputusan ini sudah melalui koordinasi dengan Apindo dan Serikat Pekerja,” katanya dikutip dari laman resmi Pemkot Yogyakarta, Selasa (7/12).

Haryadi menyebut jika ada perusahaan yang memberikan gaji di bawah UMK maka harus melalui kesepakatan dengan pekerja.

BACA JUGA:  Bakal Bantu Promosi, Wawali Yogya Ajak UMKM Urus Izin Kelengkapan

Haryadi menekankan agar perusahaan jujur menyampaikan kemampuan dalam memberikan gaji pekerjanya.

Hal tersebut dikatakan Haryadi saat acara diseminasi UMK Yogyakarta tahun 2022, di Hotel Heritage Sagan, Senin (6/12).

BACA JUGA:  Bupati Bantul: UMKM dan Industri Kreatif Punya Potensi Pasar Luas

Haryadi mengaku kenaikan 4,08 persen tersebut memang tidak besar.

Menurutnya, jika terlalu tinggi akan berdampak pada keberlangsungan perusahaan.

“Jika UMK terlalu rendah tidak ada orang yang mau bekerja,” ucapnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA