UMK Sleman Resmi Naik, Pengusaha Dilarang Beri Upah Lebih Rendah

30 November 2021 18:30

GenPI.co Jogja - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman, Sutiasih mengumumkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 wilayah ini sebesar Rp2.100.000.

Jumlah itu naik 5,12 persen atau Rp97.500 dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp1.903.500.

Kenaikan tersebut sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY No 373/KEP/2021 tanggal 19 November 2021 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2022.

BACA JUGA:  HGN, Bupati Sleman Minta Guru Tingkatkan Kompetensi

Sutiasih menjelaskan, UMK merupakan upah bulanan terendah, yaitu upah tanpa tunjangan atau upah pokok yang sesuai dengan PP 36/2021 pasal 23 ayat 1.

Sutiasih menegaskan, pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK.

BACA JUGA:  Perluas Pasar, UMKM di Sleman Didorong Go Digital

“UMK ini berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” katanya.

Sutiasih juga menjelaskan, faktor penetapan UMK berdasarkan kondisi dan ketenagakerjaan

BACA JUGA:  Panen Ikan di Sleman Melimpah, Ini Harapan Bupati

“Seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah,” tuturnya.

Data-data tersebut, lanjutnya, bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Sedangkan data BPS, diambil dari Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/383/HI.01.00/XI/2021.

Di data itu dijelaskan, rata-rata pengeluaran per kapita di Sleman sebesar Rp1.808.354 dan rata-rata anggota rumah tangga di Sleman 3,12.

Selain itu, rata-rata jumlah anggota rumah tangga berusia lebih dari 15 tahun yang bekerja per rumah di Sleman 1,41.

Lalu, pertumbuhan ekonomi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) 2021 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) 4,61 dan masuk ke empat besar Nasional.

Sedangkan inflasi di DIY 1,58 per September 2020-September 2021.

Menurut Sutiasih, perhitungan UMK menggunakan formula atau rumus yang ada pada PP 36 tahun 2021.

“UMK dihitung oleh Dewan Pengupahan Kabupaten, yang didalamnya ada unsur pengusaha, unsur serikat pekerja, unsur pemerintah dan akademisi,” jelasnya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA