PT AP I Minta Kurangi PBB P2 YIA, Ini Jawaban Bupati Kulon Progo

26 November 2021 23:00

GenPI.co Jogja - Permohonan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2) Bandara Internasional Yogyakarta atau Yogyakarta International Airport (YIA) sebesar Rp28 miliar oleh PT Angkasa Pura (AP) I, sedang dikaji Pemerintah Kabupaten Kulon Progo.

Bupati Kulon Progo, Sutedjo mengatakan, PBB P2 untuk YIA sebenarnya sebesar Rp73 miliar, namun dengan adanya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pemberian Keringanan PBB P2, sudah turun menjadi Rp28 miliar.

Keringanan itu tertuang di Perbup Nomor 11 Tahun 2021 huruf G, yaitu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp3 triliun diberikan keringanan pajak sebesar 65 persen.

BACA JUGA:  Efek Bandara YIA, Investasi di Kulon Progo Tertinggi Nomor 2

“Namun dengan berbagai alasan dengan adanya pandemi COVID-19, Angkasa Pura I masih meminta keringanan, sehingga kami akan mempertimbangan dan akan kami bahas lagi atas permohonan dispensasi tersebut,” kata Sutedjo di Kulon Progo, Jumat (26/11).

Sutedjo mengatakan, hasil pertemuan Pemkab Kulon Progo dengan PT AP I pada Kamis (25/11) masih belum ada keputusan apa pun.

BACA JUGA:  DPRD Kulon Progo Desak Peluang Ekonomi Bandara YIA Serius Digarap

Menurutnya, PT AP I tetap memberikan berbagai alasan dan pertimbangan untuk mengajukan permohonan dispensasi PBB P2 untuk YIA.

Dia menilai, pembayaran PBB P2 untuk YIA sendiri akan jatuh tempo pada 8 Desember 2021, sehingga masih ada waktu untuk membayar pajak terutang itu.

BACA JUGA:  Pemkab Kulon Progo Didesak Tidak Berikan Keringanan PBB untuk YIA

“Selanjutnya, akan kami bahas bersama tim. Hasilnya apa, belum bisa kami sampaikan karena kami belum melakukan rapat internal,” pungkasnya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA