Disdikpora Kota Yogyakarta: Upah Guru Honorer Sesuai UMP

26 November 2021 06:30

GenPI.co Jogja - Upah minimum provinsi (UMP) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang saat ini Rp1.765.000 per bulan dan naik 4,30 persen sebesar Rp1.840.915 per bulan pada 2022 akan menjadi acuan pengupahan guru honorer di Kota Yogyakarta.

Kepastian itu dikatakan Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta, Dedi Budiono di Yogyakarta, Kamis (25/11).

"Upah untuk guru honorer, baik yang dibiayai APBD maupun diangkat oleh sekolah masing-masing, harus sesuai dengan UMP DIY," katanya.

BACA JUGA:  Kenaikan UMK, Wawali Kota Yogyakarta Harap Ekonomi Berkembang

Dengan begitu, acuan UMP akan memberikan jaminan kesejahteraan bagi guru honorer yang posisinya sewaktu-waktu bisa digantikan oleh guru tetap.

"Hanya saja, kami tidak bisa mengintervensi kebijakan untuk sekolah swasta terkait pengupahan guru honorer atau guru tidak tetap, karena yayasan atau sekolah swasta tentu punya sistem penghitungan sendiri," katanya.

BACA JUGA:  Kadisnakertrans: Tak Ada Ruang Bagi Pengusaha untuk Negosiasi UMP

Meski begitu, dirinya memastikan kalau guru honorer yang direkrut Pemerintah Kota Yogyakarta dipastikan menerima upah sesuai dengan ketentuan UMP yang berlaku.

"Jumlah honorer yang dibiayai APBD Kota Yogyakarta saat ini sekitar 200 orang, tersebar di SD dan SMP," katanya.

BACA JUGA:  Tok! Sri Sultan HB X Tetapkan UMP DIY Sebesar Rp1.840.915,53

Dedi mengatakan, selama ini perekrutan guru honorer di sekolah negeri dilakukan lewat pengajuan kebutuhan tenaga guru oleh sekolah, kemudian dianalisis oleh Disdikpora.

“Misalnya untuk guru Bahasa Indonesia. Di sekolah tersebut memiliki 48 jam pelajaran dan hanya ada satu guru. Padahal, kewajiban mengajar guru adalah 24 jam sehingga muncul kebutuhan satu guru. Ini yang diajukan ke kami untuk dipenuhi,” tuturnya.

Perekrutan guru honorer dilakukan lewat proses seleksi secara profesional oleh pengawas sekolah berdasarkan kemampuan mengajar.

Kemudian, guru honorer akan menandatangani perjanjian, salah satunya yaitu mengundurkan diri jika ada guru tetap yang masuk dan kebutuhan guru di sekolah terpenuhi.

“Perjanjiannya memang seperti itu. Mereka ikhlas mengundurkan diri jika ada guru tetap yang masuk. Syukur jika yang diterima adalah guru tidak tetap itu sendiri karena sebelumnya sudah ada penerimaan dari jalur PPPK,” pungkasnya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA