Kadispar Kota Yogyakarta: PBUP akan Dapat Bantuan Rp1,8 Juta

23 November 2021 03:00

GenPI.co Jogja - Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Yogyakarta, Wahyu Hendratmoko mengungkapkan para pelaku usaha pariwisata yang menjadi calon penerima bantuan untuk pariwisata (PBUP) akan mendapat bantuan sebesar Rp1,8 juta.

Sebelumnya, besaran bantuan yang akan diberikan yaitu Rp2 juta per bulan untuk dua bulan, sehingga total bantuan Rp4 juta.

“Tetapi, ada informasi terbaru terkait perubahan besaran bantuan yang diberikan sehingga totalnya menjadi Rp1,8 juta,” ujarnya.

BACA JUGA:  Promosikan Seni Budaya, Disbud Gelar Festival Jogja Kota

Dirinya berharap perubahan itu tak membuat pelaku usaha mengurungkan niat mereka untuk tetap mengajukan bantuan.

Menurutnya, bantuan itu diberikan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan usaha jasa pariwisata.

BACA JUGA:  Siswa di Kota Yogyakarta Bakal Wajib Kuasai Seni Budaya

Selain itu, bantuan itu diharapkan bisa sedikit mengurangi beban pelaku usaha pariwisata akibat berbagai aturan pembatasan selama pandemi COVID-19.

“Tujuan pemberian bantuan ini adalah untuk memberikan dukungan kepada pelaku usaha jasa pariwisata yang selama dua tahun terakhir mengalami dampak akibat pandemi,” katanya.

BACA JUGA:  Jaga Budaya, Pemkot Yogyakarta Bikin Program Khusus ke Pelajar

Untuk itu, dia mengingatkan 263 pelaku usaha jasa pariwisata yang menjadi calon penerima PBUP untuk segera mengajukan pendaftaran paling lambat Jumat (26/11).

“Belum semuanya mengajukan pendaftaran,” ujarnya.

Wahyu mengatakan, seluruh pendaftaran dilakukan secara daring dan akan diverifikasi Dispar Kota Yogyakarta.

Setelah itu, mereka akan ditetapkan sebagai penerima bantuan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Dirinya mengungkapkan, hingga kini sudah ada 45 pelaku usaha jasa pariwisata yang sudah mengajukan pendaftaran.

Satu di antaranya, lanjutnya, tidak lolos verifikasi dan tidak bisa menerima PBUP karena tidak sesuai dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Sedangkan dua pelaku usaha jasa pariwisata dinyatakan lolos verifikasi, dan enam orang sedang dalam proses verifikasi.

Menurut Wahyu, usaha jasa pariwisata yang berhak menerima bantuan yaitu hotel melati, penginapan jangka panjang, biro atau agen perjalanan wisata, dan spa. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA