Tok! Sri Sultan HB X Tetapkan UMP DIY Sebesar Rp1.840.915,53

19 November 2021 19:30

GenPI.co Jogja - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, Badan Pusat Statistik (BPS) dan akademisi.

Dalam penetapan itu, Sri Sultan menyebut UMP Tahun 2022 sebesar Rp1.840.915,53.

Angka itu naik Rp75.915,53 atau 4,30 persen dari UMP sebelumnya sebesar Rp1.765.000.

BACA JUGA:  Wali Kota Yogyakarta Pastikan Rekomendasi UMK 2022 Lebih Tinggi

Sementara itu, untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Yogyakarta pada tahun ini naik menjadi Rp2.153.970, bertambah Rp84.440 atau 4,08 persen dibanding tahun lalu.

Sedangkan UMK Kabupaten Sleman pada 2022 naik 97.500 atau 5,12 persen dibanding 2021 menjadi Rp2.001.000.

BACA JUGA:  Pemkab Kulon Progo Usulkan UMK 2022 Naik 5,5 Persen

Untuk UMK Kabupaten Bantul, naik menjadi Rp1.916.848, hanya naik 4,04 persen atau Rp74.388 dari tahun lalu.

Lalu UMK Kabupaten Kulon Progo naik 5,50 persen atau Rp99.275 menjadi Rp1.904.275.

BACA JUGA:  Soal UMK, Serikat Pekerja Gunungkidul Berharap Ada Kenaikan

Terakhir, Kabupaten Gunungkidul yang mengalami kenaikan drastis sebesar 7,34 persen atau Rp130.000 menjadi Rp1.900.000.

Keputusan UMP DIY di tahun ini ditetapkan lewat Keputusan Gubernur DIY Nomor 372/KEP/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2022.

Sedangkan UMK di 2022, ditetapkan lewat SK/373/KEP/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2022.

Sultan menuturkan bahwa terdapat perbedaan penghitungan UMP/UMK 2021 dengan 2022.

Hal itu mengacu dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, UMP dan UMK yang dihitung lewat formula penghitungan upah minimum dengan menggunakan data BPS.

Data itu terdiri dari pertumbuhan ekonomi atau inflasi daerah, rata-rata konsumsi per kapita, banyaknya anggota rumah tangga, dan banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja.

"Jadi kalau provinsi pertumbuhannya bagus ya otomatis pengupahannya akan bagus," katanya.

Sri Sultan juga menegaskan, di dalam Keputusan Gubernur terdapat penambahan klausul penetapan pengupahan tidak boleh ditangguhkan.

Artinya, pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK dan tidak melakukan penangguhan pembayaran UMK 2022.

“Karena jika itu dilakukan akan ada aturan hukumnya sendiri. Konsekuensi juga kalau tidak dibayar atau ditangguhkan," serunya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA