Pemkab Sleman Gelar Operasi Cukai Rokok, Ditemukan Rokok Ilegal

10 September 2021 00:00

GenPI.co Jogja- Pemerintah Kabupaten Sleman bersama Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan operasi pasar dan toko terkait Barang Kena Cukai (BKC) rokok di sejumlah pasar tradisional dan toko modern, Kamis, 9 September 2021.

Pemantauan dilakukan di beberapa tempat yakni, Pasar Gamping, beberapa toko modern di daerah Kapanewon (Kecamatan) Gamping, dan toko rokok elektrik (Vape) yang di daerah Kapanewon Mlati.

Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Emmy Retnosasi mengatakan operasi cukai rokok tersebut merupakan operasi bersama untuk melakukan sosialisasi kepada para pedagang eceran terkait ciri-ciri rokok ilegal.

"Selain itu, juga dilakukan pengecekan pada toko yang menjual tembakau irisan atau rajangan serta hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) atau yang biasa kita sebut dengan rokok elektrik (vape) berupa cairan," katanya.

Menurut dia, dari hasil operasi bersama tersebut relatif aman mulai dari pasar dan toko modern.

"Hanya ditemukan satu toko yang melanggar cukai rokok," katanya.

Sementara Ahli Pertama Bea Cukai Yogyakarta, Rudi Wicaksono mengatakan dari hasil pantauan bersama penjual rokok ilegal di Kabupaten Sleman relatif sedikit.

Menurut Rudi Wicaksono, dari beberapa tempat yang dikunjungi hanya terdapat satu toko yang menjual rokok ilegal, salah satunya tidak ada pita cukai.

"Di mana masih terdapat penjualan Barang Kena Cukai (BKC) yakni toko tembakau Lumintu yang berada di Jalan Monjali, Sinduadi, Mlati, Sleman. Tembakau yang dijual tidak dilengkapi dengan pita cukai, maka kami lakukan penindakan, dan pemilik toko kami panggil untuk dimintai keterangan," katanya.

Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai tidak hanya melalui penindakan terhadap rokok ilegal, melainkan juga sosialisasi kepada para pedagang eceran dan pembeli di sana terkait ciri-ciri rokok ilegal, melihat rokok ilegal dari lima komponen.

"Selain pita cukai yang kadaluarsa, ada lima kategori rokok ilegal, di antaranya tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos, rokok dilekati pita cukai palsu, dan rokok dilekati pita cukai bekas. Lalu, pita cukai bukan peruntukkannya dan salah personalisasi, atau pengedaran rokok yang dilekati pita cukai yang bukan haknya," katanya.

Rudi mengimbau kepada para pedagang eceran maupun konsumen rokok agar tidak membeli rokok ilegal.

Selain memperjual belikan rokok ilegal merupakan tindakan melanggar hukum, dengan membeli rokok yang legal dapat berkontribusi terhadap dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang nantinya akan disalurkan kembali untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Jika banyak terdapat BKC yang tidak berpita cukai berarti banyak uang negara yang tidak masuk ke kas negara," katanya.(ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hartanto Ardi Saputra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA