Banyak Untungnya, Pemda DIY Ajak Eksportir Manfaatkan SKA

19 November 2021 10:30

GenPI.co Jogja - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Aris Riyanta, meminta para eksportir memaksimalkan Surat Keterangan Asal (SKA).

SKA merupakan dokumen barang pada saat akan mengekspor barang ke negara tertentu.

Dalam Rakor SKA dengan 95 Instansi Penerbit SKA se-Indonesia di Yogyakarta, Kamis (18/11), dirinya mengatakan, lewat SKA, negara penerima barang sudah menyepakati perjanjian untuk memudahkan barang dari Indonesia.

BACA JUGA:  Sri Sultan Sebut Potensi Wisata Halal DIY Lebih Besar dari Bali

SKA memiliki berbagai manfaat, seperti mendapatkan preferensi penurunan atau pembebasan tarif bea masuk ke suatu negara.

Selain itu, SKA juga berfungsi sebagai tiket masuk komoditas ekspor Indonesia ke negara tujuan ekspor.

BACA JUGA:  Tambah Peserta BPJS TK, DIY Ingin Raih Anugerah Paritrana 2021

Lalu menetapkan negara asal barang suatu barang ekspor, melacak tuduhan  dumping, keperluan data statistik.

“Termasuk untuk memenuhi persyaratan pencairan letter of credit (L/C) terhadap pembiayaan ekspor yang menggunakan L/C," tuturnya.

BACA JUGA:  Ratusan Film Diproduksi, Disbud DIY Sosialisasi HAKI ke Filmmaker

Walau memiliki banyak manfaat seperti preferensi tarif, pada kenyataannya di DIY banyak pelaku usaha yang belum menggunakan maupun deklarasi asal barang (DAB).

Penyebabnya, karena eksportir tidak mengetahui atau kurang paham, tidak diminta oleh pembeli, bahkan tidak mau repot dalam urusan administrasi.

Menurut Aris, kurang pahamnya para eksportir itu membuat fasilitas penurunan tarif digunakan oleh para perusahaan besar.

Padahal, Instansi Penerbit SKA (IPSKA) DIY kerap bersosialisasi ke perusahaan atau eksportir yang belum memanfaatkan SKA.

Untuk itu, Aris mengajak para pengusaha untuk memaksimalkan pemanfaatan SKA.

“Mari manfaatkan 'update' informasi dari berbagai narasumber terkait pelayanan penerbitan SKA dan pemanfaatannya, sehingga akan bermanfaat tidak hanya bagi IPSKA, namun bagi pelaku usaha sebagai user SKA," tutupnya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA