Soal UMK, Serikat Pekerja Gunungkidul Berharap Ada Kenaikan

19 November 2021 04:00

GenPI.co Jogja - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Gunungkidul berharap ada kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) untuk 2022 mendatang.

Ketua KSPSI Gunungkidul Budiyono mengatakan pihaknya sebelumnya telah mengusulkan kenaikan UMK saat pertemuan dengan asosiasi pengusaha dan instansi terkait.

Adapun besaran usulan yakni Rp1.770.000 atau bisa naik lima hingga tujuh persen dibandingkan pada 2021 ini.

BACA JUGA:  Ekonomi Pulih, Relaksasi Retribusi Pedagang Pasar Dihentikan

“Usulan itu kami sampaikan saat pertemuan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta asosiasi penguasaha,” katanya, dikutip dari Antara, Jumat (18/11).

Menurut Budiyono, keinginan kenaikan UMK itu memang dilema. Ia menyebut besaran UMK itu memang ideal bagi buruh.

BACA JUGA:  Selamatkan Ekonomi, Ini Imbauan Wawali Yogyakarta ke Perusahaan

Namun di sisi lain memberatkan pengusaha yang saat ini memang masih masa pemulihan ekonomi.

“Kalau (kenaikan) tidak seperti usulan, harapannya ada kenaikan tiga hingga empat persen,” tuturnya.

BACA JUGA:  Rilis Baru, Upah Buruh Tani di Yogyakarta Terendah se-Indonesia

Sementara, Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gunungkidul Asih Wulandari mengatakan UMK sudah ada regulasi yang berlaku dalam menetapkannya.

Asih menyebut regulasi itu yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“UMK sudah ada acuan regulasinya,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA