GenPI.co Jogja - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Gunungkidul berharap ada kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) untuk 2022 mendatang.
Ketua KSPSI Gunungkidul Budiyono mengatakan pihaknya sebelumnya telah mengusulkan kenaikan UMK saat pertemuan dengan asosiasi pengusaha dan instansi terkait.
Adapun besaran usulan yakni Rp1.770.000 atau bisa naik lima hingga tujuh persen dibandingkan pada 2021 ini.
“Usulan itu kami sampaikan saat pertemuan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta asosiasi penguasaha,” katanya, dikutip dari Antara, Jumat (18/11).
Menurut Budiyono, keinginan kenaikan UMK itu memang dilema. Ia menyebut besaran UMK itu memang ideal bagi buruh.
Namun di sisi lain memberatkan pengusaha yang saat ini memang masih masa pemulihan ekonomi.
“Kalau (kenaikan) tidak seperti usulan, harapannya ada kenaikan tiga hingga empat persen,” tuturnya.
Sementara, Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gunungkidul Asih Wulandari mengatakan UMK sudah ada regulasi yang berlaku dalam menetapkannya.
Asih menyebut regulasi itu yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“UMK sudah ada acuan regulasinya,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News