GenPI.co Jogja - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kulon Progo, Nur Wahyudi mengatakan, pihaknya mengusulkan Upah Minimum Kabupaten 2022 sebesar Rp1.904.275 atau naik 5,5 persen dari Rp1.805.000.
“Usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 sebesar 5,5 persen ini merupakan hasil kesepakatan antara pekerja, pemerintah kabupaten dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo),” ujarnya di Kulon Progo, melansir Antara, Kamis (18/11).
Dirinya mengatakan, Bupati Kulon Progo, Sutedjo, sudah mengusulkannya ke Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Namun, untuk kepastian terkait UMK dan Upah Minimum Provinsi (UMP) akan ditetapkan Gubernur DIY.
Menurutnya, keberadaan Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) jadi salah satu faktor naiknya UMK 2022.
Meski kondisi bandara masih belum pulih, namun keberadaannya dianggap mempengaruhi pertumbuhan ekonomi Kulon Progo.
“Keberadaan Bandara Internasional Yogyakarta akan berpengaruh pada perekonomian termasuk pariwisata, tentu akan mempengaruhi pada besaran UMK di Kulon Progo juga,” paparnya.
Di sisi lain, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konferensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kulon Progo, Taufik Rico Khairul Azhar mengungkapkan, dari awal pihaknya optimis mengusulkan UMK naik 5,7 persen.
Namun, Apindo justru mengusulkan kenaikan UMK hanya 5,4 persen.
Ketika sidang dengan dewan pengupahan terjadi musyawarah dan disetujui UMK 2022 naik 5,5 persen.
“Apalagi sektor ekonomi kita sudah mulai berjalan. Dari yang sebelumnya minus sekarang menjadi 4,61 persen. Diprediksi pada 2022 mendatang pertumbuhan ekonomi di angka 5,2 persen,” jelasnya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News