1.126 UKM di Yogyakarta Terima Bantuan Usaha Mikro

09 September 2021 19:00

GenPI.co Jogja- Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta mencatat 1.126 pelaku usaha mikro sudah menerima bantuan produktif usaha mikro pada tahun 2021.

Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta, Tri Karyadi Riyanto mengatakan jumlah tersebut sekitar 30 persen dari total usaha mikro yang sudah diusulkan untuk menerima bantuan.

"Hingga saat ini, total jumlah pelaku usaha yang memenuhi syarat dan diusulkan untuk menerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) pada 2021 tercatat sebanyak 3.027 pelaku usaha," kata Tri Karyadi Riyanto.

Menurut Tri Karyadi, jumlah pelaku usaha mikro yang menerima bantuan produktif usaha mikro sebesar Rp1,2 juta tersebut dimungkinkan terus bertambah karena penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap. “Jadi, datanya berkembang dinamis,” katanya.

Pada tahun sebelumnya, jumlah pelaku usaha mikro di Kota Yogyakarta yang diusulkan menerima bantuan yang sama berjumlah 15.114 pelaku usaha dan sebanyak 9.045 di antaranya menerima bantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Saat ini, lanjut Tri Karyadi, telah dibuka pendaftaran BPUM untuk gelombag keempat namun lebih difokuskan kepada pelaku usaha mikro yang sempat mendaftar namun belum memenuhi kelengkapan syarat pendaftaran.

“Di tahap tiga kemarin, ada sekitar 6.000 yang mendaftar tetapi baru 2.000 pelaku usaha yang memasukkan berkas. Makanya, kami mendorong agar pelaku usaha lain juga segera melengkapi syarat,” katanya.

Pendaftaran BPUM gelombang empat tersebut akan ditutup 14 September. “Syaratnya belum pernah menerima BPUM, tidak memiliki kredit di bank, serta memiliki nomor induk berusaha (NIB),” katanya.

Jika pelaku usaha mikro kesulitan memenuhi syarat terkait kepemilikan NIB, maka Tri memastikan pelaku usaha dapat menghubungi pendamping yang ada di wilayah.

Tri berharap, pelaku usaha mikro di Kota Yogyakarta dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengakses bantuan yang akan membantu meringankan beban pelaku usaha di masa pandemi Covid-19.

Selain dari pemerintah pusat, bantuan untuk pelaku UKM juga diberikan melalui dana keistimewaan DIY.

“Kami hanya memfasilitasi saja untuk mendata karena pencairan bantuan akan langsung dilakukan oleh DIY,” katanya.(ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hartanto Ardi Saputra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA