Survei KHL Tak Lagi Dilakukan Untuk Penentuan UMK di Gunungkidul

03 September 2021 16:00

GenPI.co Jogja- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gunungkidul tahun ini tidak melakukan survei kebutuhan hidup layak di pasar-pasar rakyat.

Hal ini dikarenakan survey itu tidak dimasukkan dalam komponen penentu upah minimum kabupaten.

Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gunungkidul Ahsan Jihadan menyebut tidak ada kegiatan survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan.

"Keputusan menghapuskan kegiatan survei dikarenakan ada perubahan mekanisme dalam tata cara pengupahan. Jadi kami tidak lagi melakukan survei KHL," katanya di Gunungkidul, Kamis (2/9).

Namun, Ahsan memastikan rapat dewan pengupahan tetap akan dilaksanakan.

Langkah ini diawali dengan sosialisasi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 kepada asosiasi pengusaha maupun serikat pekerja.

"Penetapan upah layak masih November jadi masih ada waktu. Tapi, kami sudah melakukan koordinasi-koordinasi untuk pembahasan di rapat dewan pengupahan,” ujarnya.

Ahsan mengungkapkan indikator tentang pengupahan dijelaskan secara rinci di pasal 25, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Yakni di ayat 2 dijelaskan tentang mekanisme penentuan UMK yang mengacu pada kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Aturan ini lebih diperjelas lagi pada ayat 4 tentang kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan meliputi paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah.

Untuk kepastian variabel ini diatur di ayat 5, bahwa data yang digunakan bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

"Jadi nantinya indikator yang digunakan berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS),” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA