DPRD Yogya Minta Pemkot Pangkas Defisit RAPBD 2022 jadi 5 Persen

16 November 2021 07:30

GenPI.co Jogja - Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Danang Rudiyatmoko, meminta Pemerintah Kota Yogyakarta menurunkan defisit anggaran di Rencana APBD 2022 dari 8,36 persen menjadi 5 persen lewat rasionalisasi plafon anggaran.

Namun Danang, mengingatkan penurunan defisit tersebut tidak dengan menaikkan nilai pajak daerah dan retribusi.

“Dalam masa pandemi seperti saat ini, menaikkan pajak daerah dan retribusi untuk memenuhi target nilai defisit anggaran bukan sebuah pilihan. Ada beberapa hal lain yang masih bisa dioptimalkan,” kata Danang di Yogyakarta, melansir Antara, Selasa (16/11).

BACA JUGA:  Geliatkan Wisata, Pemkot Yogyakarta Gelar Festival Prawirotaman

Dalam nota keuangan yang disampaikan Pemkot Yogyakarta, struktur RAPBD 2022 mencapai Rp2,01 triliun dengan nilai defisit anggaran mencapai Rp151,4 miliar.

Pemkot berdalih, jumlah nilai defisit tersebut dikarenakan target pendapatan lebih kecil dibandingkan nilai belanja yang direncanakan.

BACA JUGA:  Pemkot Yogyakarta Dorong Pembinaan Atlet saat Pandemi

Menurut Danang, nilai defisit di plafon RAPBD 2022 belum memenuhi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116 Tahun 2021 yang menetapkan defisit anggaran untuk daerah dengan nilai fiskal tinggi maksimal lima persen.

Apalagi target pendapatan asli daerah (PAD) Kota Yogyakarta pada 2022 Rp581 miliar.

BACA JUGA:  Dorong Legalitas Usaha, Pemkot Yogyakarta Luncurkan Radar NIB

Danang menyebut, jika angka itu sudah masuk ke dalam kategori fiskal tinggi sehingga defisit yang ditetapkan dalam APBD maksimal lima persen.

Danang mengatakan, Pemkot Yogyakarta perlu melakukan berbagai upaya rasional untuk menurunkan defisit sebesar 3,36 persen atau Rp196,8 miliar.

Ada beberapa upaya yang bisa dilakukan Pemkot Yogyakarta untuk memaksimalkan PAD.

Seperti mencari retribusi yang belum tergali hingga memaksimalkan penerimaan dari transfer daerah.

“Transfer daerah ini tidak hanya berasal dari pemerintah pusat, tetapi bisa juga transfer antar daerah misalnya dari Pemerintah DIY ke Pemerintah Kota Yogyakarta,” terangnya.

Selain itu, organisasi perangkat daerah (OPD) juga bisa berinovasi untuk mendapat penerimaan dari sumber lain.

“Kami mendorong organisasi perangkat daerah untuk membuat kegiatan yang mampu mendongkrak pendapatan asli daerah. Sebagai contoh, Dinas Perdagangan memaksimalkan pasar digital dengan membuat lapak digital atau membuka pasar lebih luas bagi UPT Logam,” ujarnya.

Selain rasionalisasi di sisi pendapatan, Pemkot Yogyakarta juga bisa melakukan rasionalisasi dari sisi belanja daerah termasuk kebutuhan pembiayaan.

“Dengan berbagai rasionalisasi yang dilakukan, maka dimungkinkan akan ada koreksi terhadap plafon RAPBD 2022 menjadi kurang dari Rp2 triliun. Selama ini, plafon anggaran di Kota Yogyakarta memang belum pernah lebih dari Rp2 triliun,” tutupnya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA