Dorong Legalitas Usaha, Pemkot Yogyakarta Luncurkan Radar NIB

15 November 2021 22:00

GenPI.co Jogja - Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta, Tri Karyadi Riyanto mengatakan, pihaknya meluncurkan Gerakan UMKM Sadar Nomor Induk Berusaha (Radar NIB).

Menurutnya, gerakan itu untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para pelaku usaha agar mengantongi legalitas lengkap dalam usahanya.

“Sebenarnya, hampir semua pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kota Yogyakarta sudah memiliki nomor induk berusaha, tetapi masih versi lama, padahal saat ini sudah ada versi baru yang berbasis risiko,” ujarnya di sela peluncuran Sadar NIB di Yogyakarta, melansir Antara, Senin (15/11).

BACA JUGA:  Selamatkan Ekonomi, Ini Imbauan Wawali Yogyakarta ke Perusahaan

Dia mengimbau pelaku UMKM yang memiliki NIB untuk memutakhirkan legalitas yang dikantongi.

Sedangkan untuk pelaku usaha yang belum memiliki NIB untuk segera mengurusnya.

BACA JUGA:  Geliatkan Wisata, Pemkot Yogyakarta Gelar Festival Prawirotaman

Berdasarkan data, sekitar 20.500 dari 21.671 pelaku UMKM yang sudah memiliki NIB namun masih versi lama dan belum punya NIB berbasis risiko.

“Pemerintah memberikan berbagai kemudahan untuk pengurusan perizinan usaha berbasis risiko. Makanya, kami meluncurkan gerakan ini agar pelaku usaha memiliki kesadaran untuk segera memiliki legalitas,” paparnya.

BACA JUGA:  Wawali Yogyakarta Sebut Program Dapur Balita Diadposi BKKBN

Tri menyadari, terkadang pelaku usaha enggan untuk mengurus NIB karena masih belum memahami pentingnya kepemilikan legalitas dalam berusaha.

“Padahal, legalitas berusaha ini sangat penting. Pemerintah daerah hanya akan melakukan intervensi atau memberikan bantuan dan fasilitas kepada pelaku UMKM yang sudah memiliki legalitas,” ucapnya.

Masalah lain yang dialami pelaku UMKM yaitu data kependudukan yang belum sinkron.

Sehingga, menurutnya, para pelaku UMKM kesulitan mengajukan permohonan legalitas berusaha.

Karena itu, pihaknya pun menggandeng Forum Komunikasi UMKM yang tersebar di seluruh kecamatan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi mengenai NIB berbasis risiko.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi saat meluncurkan gerakan Sadar NIB mengatakan, para pelaku UMKM harus sadar akan kepemilikan legalitas.“Setiap pelaku usaha harus memiliki kesadaran untuk mengurus izin dan legalitas berusaha mereka,” tuturnya.

Menurutnya, kepemilikan NIB berfungsi agar pelaku UMKM dapat mengakses fasilitas atau bantuan dari pemerintah daerah.

Selain itu, juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra usaha.

“Dalam dunia bisnis, nilai yang paling tinggi adalah ‘trust’ atau kepercayaan. Terlebih dalam dunia yang serba digital seperti sekarang ini, maka kepercayaan ini sangat dibutuhkan karena biasanya konsumen dan produsen tidak bertemu langsung,” katanya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA