Wawali Yogyakarta Minta Perusahaan Selesaikan HI dengan Bipartit

12 November 2021 05:00

GenPI.co Jogja - Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, meminta perusahaan di wilayahnya mengutamakan perselisihan industrial (HI) bipartit sebelum membawa permasalahan ke ranah hukum.

"Di masa pandemi seperti sekarang ini, tentunya ada kendala-kendala yang dihadapi perusahaan yang memungkinkan muncul masalah hubungan industrial,” katanya di Yogyakarta, melansir Antara, Jumat (12/11).

“Oleh karenanya, akan lebih baik jika seluruh permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara bipartit terlebih dahulu," lanjutnya.

BACA JUGA:  Wawali Yogya: Wisatawan Malioboro Wajib Ikuti Durasi Kunjungan

Saat membuka workshop penyelesaian kasus hubungan industrial di Yogyakarta, Kamis (11/11), Heroe mengatakan, perusahaan akan berupaya mengurangi berbagai dampak akibat pandemi COVID-19.

Salah satunya berimbas pada karyawan, yaitu dirumahkan atau pemutusan hubungan kerja.

BACA JUGA:  Wawali Yogyakarta Janjikan Pelayanan Publik akan Lebih Responsif

"Perusahaan harus melakukan komunikasi dengan karyawan mengenai langkah-langkah apa saja yang akan diambil untuk melewati pandemi. Dengan demikian, karyawan pun memahami kondisi perusahaan, sehingga tidak berujung pada munculnya perselisihan hubungan industrial," jelasnya.

Heroe menambahkan, pandemi juga menuntut pemerintah daerah untuk bisa memulihkan kondisi perekonomian.

BACA JUGA:  Wawali Yogyakarta: Banyak Usulan Pemanfaatan Tanah Hibah dari KPK

"Pemulihan harus berjalan secara bertahap dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. Jika dibuka secara langsung, maka dimungkinkan protokol kesehatan tidak bisa dijalankan dengan baik dan justru akan memberikan dampak lebih buruk pada peningkatan kasus," tuturnya.

Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Heri Purnomo mengatakan, jumlah perselisihan hubungan industrial di masa pandemi meningkat signifikan.

"Jika sebelum pandemi hanya ada 20-30 perkara setiap tahun, maka saat pandemi meningkat menjadi 79 perkara per tahun. Kebanyakan masalah pemutusan hubungan kerja," ujarnya.

Senada dengan Heroe, dia juga mengusulkan agar penyelesaian permasalahan hubungan industrial diutamakan dilakukan secara bipartit.

Yaitu dengan jalan musyawarah mufakat antara perusahaan dan pekerja.

Penyelesaian bipartit harus dapat diselesaikan dalam waktu 30 hari.

"Hasil dari bipartit adalah perjanjian bersama yang harus didaftar ke pengadilan sebagai bukti hukum. Ini yang penting dilakukan," katanya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA