GenPI.co Jogja - Pemberian relaksasi pembayaran retribusi bagi pedagang pasar tradisional di Kota Yogyakarta dihentikan.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta Yunianto Dwi Sutono mengatakan pencabutan kebijakan ini karena sektor ekonomi di pasar tradisional sudah mulai kembali normal.
“Bisa dikatakan pulih, jadi kebihakan relaksasi pembayaran retribusi dicabut,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (12/11).
Yunianto mengungkapkan pencabutan kebijakan ini berlaku mulai November dan kemungkinan terus dilakukan saat PPKM leve; dua atau di bawahnya.
Adanya pencabutan itu maka pedagang pasar tradisional kembali harus membayar retribusi secara penuh sesuai aturan.
Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta sebelumnya memberi relaksasi pengurangan nilai retribusi antar 25 sampai 75 persen.
Yunianto mengatakan pihaknya pun akan tetap melakukan evaluasi mengenai pencabutan kebijakan ini.
“Kalau memang dibutuhkan kembali, bisa diterapkan,” tuturnya.
Kebijakan tersebut mulai diterapkan di awal masa pandemi pada April 2020. Kemudian diperpanjang pada Februari 2021. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News