GenPI.co Jogja - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta kepala desa supaya tanggung jawab dan transparan mengelola dana desa.
“Tanggung jawab berarti digunakan dengan jujur dan baik,” katanya dalam Sosialisasi Permendes, PDTT no 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2022 di Yogyakarta, Rabu (10/11).
Sultan mengatakan pengelolaan dana desa yang digelontor oleh pemerintah pusat harus secara terbuka.
“Tidak melakukan penyelewengan dan dikelola secara terbuka,” tuturnya.
Menurut Sultan, dana bisa menjadi salah satu solusi pengentasan kemeskinan.
Selain itu, manfaat lainnya yakni untuk menekan kesenjangan pendapatan antara desa dengan kota.
Sementara, Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar mengungkapkan penggunaan dana desa bisa untuk kegiatan pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya.
Kemudian juga pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan desa.
Abdul Halim menyebut dana desa juga bisa untuk pengembangan desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi, maupun penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani.
“Dana desa juga bisa untuk kegiatan mitigasi dan penanganan bencana alam maupun nonalam sesuai kewenangan desa,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News