Daop 6 Yogyakarta Berlakukan Syarat Antigen Naik KA Jarak Jauh

05 November 2021 11:00

GenPI.co Jogja - Syarat naik Kereta Api Jarak Jauh dari stasiun di Yogyakarta saat ini cukup menggunakan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen.

Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta Supriyanto mengatakan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Supriyanto mengungkapkan aturan ini sesuai kebijakan SE Kementerian Perhubungan Nomor 97 Tahun 2021 mengenai perjalanan dalam negeri yang diterbitkan 2 November 2021 lalu.

BACA JUGA:  Aturan Baru Naik Kereta di Daop 6 Yogyakarta, Simak Ini

“KAI senantiasa mengikuti ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19,” katanya dalam keterangannya yang dikutip Jumat (5/11).

Supriyanto mengatakan pihaknya juga membantu calon penumpang untuk melengkapi persyaratan tersebut.

BACA JUGA:  Daop 6 Yogyakarta: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta

Supriyanto menurutkan untuk tarif rapid tes antigen yang dilakukan di stasiun dipatok dengan harga Rp45 ribu.

“Hingga 2 November selama 2021 ini telah melayani 1,6 juta peserta Rapid Test Antigen di stasiun," kata Supriyanto.

BACA JUGA:  KAI Daop 6 Yogyakarta Perpanjang Masa Berlaku Syarat PCR

Bagi pelanggan dalam mengakses layanan kereta api ini juga diwajibkan mematuhi protokol kesehatan.

Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.

“KAI hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api,” ucapnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA