Pemkab Kulon Progo Didesak Tidak Berikan Keringanan PBB untuk YIA

03 November 2021 17:30

GenPI.co Jogja - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Kulon Progo, Muhtarom Asrori, meminta pemerintah kabupaten setempat tidak memberi keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk Bandara Internasional Yogyakarta (YIA).

Keringanan yang ditaksir sebesar Rp28 miliar tersebut, menurutnya, hanya akan menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat.

Muhtarom Asrori mengungkapkan, Pemkab Kulon Progo pernah kehilangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) lebih dari Rp100 miliar dari pembebasan lahan Bandara I.

BACA JUGA:  Perbaiki Blankspot, Kulon Progo Jalin Komunikasi dengan Provider

Bahkan, pada 2020, PT Angkasa Pura (AP) I baru membayar PBB.

"Untuk itu, kami berharap Pemkab Kulon Progo tidak memberikan keringanan PBB untuk Bandara Internasional Yogyakarta supaya pendapatan tersebut bisa untuk percepatan pemulihan ekonomi dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial masyakarakat yang setiap tahun membayar pajak " serunya seperti melansir Antara, Rabu (3/11).

BACA JUGA:  Berkunjung ke Kalibiru, Surga Alam di Kulon Progo

Dirinya berharap, Bupati Kulon Progo, Sutedjo harus cermat dalam proposal yang diajukan Angkasa Pura I terkait pemberian keringanan pembayaran PBB YAI.

Agar tidak menimbulkan persoalan hukum dan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Muhtarom Asrori menyarankan bupati menyiapkan tim khusus untuk mempelajari dampak dari pemberian keringanan pajak.

BACA JUGA:  Geliatkan Wisata, Kulon Progo Gelar 7 Event

"Kebijakan bupati yang tidak dilandasi pertimbangan sosial dan hukum akan menimbulkan dampak buruk, ketika perusahaan atau masyarakat meminta keringanan," sebutnya.

Di sisi lain, Bupati Sutedjo membenarkan adanya permohonan keringanan PBB dari PT AP I untuk YIA sebesar Rp28 miliar yang jatuh tempo pada 8 Desember 2021.

PT AP I beralasan, perusahaan masih rugi akibat pemasukan yang tidak diharapkan karena adanya pandemi COVID-19 dan biaya operasional yang tinggi.

Karena itu, pihaknya sedang mengkaji permohonan keringanan PT AP I atas PBB YAI.

"Kami akan mempertimbangkan permohonan keringanan pembayaran pajak yang diajukan AP I. Saat ini, tim khusus masih mempelajarinya," ungkapnya.

Dari total kewaiban PBB sebesar Rp45,25 miliar, Sutedjo mengatakan saat ini besaran PBB YAI sudah mendapat keringanan sebesar Rp28 miliar.

"Tapi Angkasa Pura I masih mengajukan permohonan keringan, sehingga tim masih mempertimbangkan," tutupnya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA