GenPI.co Jogja - Pemerintah Kota Yogyakarta menghadirkan Sistem Layanan Praktis Pedagang Pasar Rakyat atau Simpatik Pasar yang dilaunching pada Selasa (2/11).
Simpatik Pasar ini memudahkan para pedagang tradisional untuk mengajukan urusan administrasi di manapun dan kapanpun.
Mulai dari perpanjangan Kartu Bukti Pedagang (KBP), Pengalihan Hak (PH), hingga Pendaftaran Pedagang Baru.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta Yunianto Dwi Sutono mengatakan di wilayahnya ada 29 pasar rakyat.
Dari jumlah itu, terdapat sebanyak 12.584 pedagang yang terdiri dari 3.688 kios, 8.904 los dan 992 lapak.
Menurutnya, dengan jumlah yang cukup banyak itu maka Simpatik Pasar bisa membantu pedagang pasar untuk mengurus administasi.
Yunianto mengungkapkan penggunaan layanan ini bisa melalui telepon pintar, computer atau juga laptop yang terkoneksi internet.
Selain itu, pihaknya juga membentuk Help Desk untuk membantu pedagang yang mengalami kesulitan.
“Help Desk itu ada di Pasar Beringharjo dan juga Pasar Prawirotaman,” tuturnya.
Yunianto mengatakan layanan Simpatik Pasar ini merupakan hal baru dalam memberikan layanan administrasi ke pedagang tradisional.
“Ini akan terus dikembangkan supata bisa menjangkau seluruh pedagang,” ucapnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News