Syarat Perjalanan di Bandara Adisutjipto, PCR Berlaku 3x24 Jam

30 Oktober 2021 06:00

GenPI.co Jogja - General Manager Bandara Adisutjipto Yogyakarta Agus Pandu Purnama menyebut syarat pelaku perjalanan di Bandara Adisutjipto untuk hasil tes PCR negatif berlaku 3 x 24 jam.

Ketentuan ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan nomor 93 Tahun 2021, yang efektif berlaku 28 Oktober 2021.

Agus Pandu mencontohkan jika pelaku perjalanan A melakukan pengambilan sampel PCR pada Kamis pukul 08.00 maka masa berlaku sampai tiga hari ke depan.

BACA JUGA:  DPRD Kulon Progo Desak Peluang Ekonomi Bandara YIA Serius Digarap

“Masa berlakunya sampai pukul 08.00, Minggu,” kata dia, dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Sabtu (30/10).

Sebelumnya, masa berlaku PCR untuk perjalanan udara yakni 2 x 24 jam.

BACA JUGA:  Ada Pentas Wayang di Bandara Internasional Yogyakarta Kulon Progo

Kebijakan ini selaras dengan turunnya batas tarif tertinggi PCR di Pulau Jawa yang sebelumnya Rp495 ribu menjadi Rp275 ribu.

Agus Pandu mengungkapkan masyarakat tidak perlu khawatir lagi terhadap PCR sebagai syarat perjalanan udara.

BACA JUGA:  Pergerakan Penumpang Melalui Bandara YIA Kulon Progo Mulai Naik

Agus Pandu mengatakan pihaknya pun berharap dengan kebijakan-kebijakan ini, dapat meningkatkan jumlah penumpang di Bandara Adisutjipto.

“Selain itu juga diharapkan bisa membangkitkan geliat dunia penerbangan secara keseluruhan,” ucapnya.

Bandara Adisutjipto juga menyediakan Layanan Pemeriksaan Kesehatan PCR dan Rapid Test Antigen yang terdapat di Gedung EMPU Sisi Timur Terminal A Bandara.

Adapun untuk tarif PCR di Bandara Adisutjipto yakni Rp275 ribu dan tarif Rapid Test Antigen sebesar Rp99 ribu. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA