Dievaluasi KPK, Pemkot Yogyakarta Siap Lakukan Optimalisasi PAD

28 Oktober 2021 01:00

GenPI.co Jogja - Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti menyatakan, pihaknya siap melakukan optimalisasi capaian pendapatan asli daerah (PAD), hal itu berdasarkan hasil penilaian dan evaluasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui monitoring centre for prevention (MCP),

"Pada dasarnya, capaian kinerja kami dari berbagai aspek itu juga dinilai dari sudut pandang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tentunya, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki, termasuk optimalisasi pajak selain aspek lain, seperti pengadaan barang dan pengelolaan aset hingga SDM," kata Haryadi usai mengikuti evaluasi bersama KPK di Yogyakarta, seperti melansir Antara, Rabu (28/10).

Menurutnya, optimalisasi capaian pajak daerah menjadi salah satu aspek penilaian kinerja yang disorot melalui MCP, walaupun pada saat pandemi terjadi penurunan terhadap PAD.

BACA JUGA:  Pemkot Yogya Jaga Pertumbuhan Ekonomi 11 Persen di Akhir Tahun

"Di Kota Yogyakarta, pajak daerah yang memberikan konstribusi cukup besar pada pendapatan adalah dari pajak hotel dan restoran," ujarnya.

Pada saat pandemi, lanjutnya, terjadi penurunan omzet dari pelaku usaha hotel dan restoran, sehingga otomatis berpengaruh pada pajak daerah yang dibayarkan ke pemerintah daerah.

BACA JUGA:  KPK Periksa 10 Saksi Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida Jogja

Walau begitu, ia berharap pelaku usaha hotel dan restoran juga tidak menyembunyikan omzet saat pariwisata mulai bangkit dikarenakan kasus COVID-19 yang mulai menurun.

"Kalau memang terjadi kenaikan okupansi dan omzet, pajaknya juga harus dihitung dengan benar. Bagaimanapun juga pajak tersebut sudah dibayarkan oleh tamu atau pengunjung, tinggal meneruskannya ke pemerintah daerah sebagai pajak daerah. Jangan dihitung sebagai income usaha," jelasnya.

BACA JUGA:  Rektor UII Yogyakarta Sebut KPK dan Korupsi Besar

Pada tahun anggaran 2021, Pemkot Yogyakarta sendiri memasang target pendapatan dari pajak hotel sebesar Rp127 miliar, sedangkan dari pajak restoran sebesar Rp46,5 miliar.

Pada awal semester dua, realisasi untuk masing-masing pajak daerah tersebut mencapai sekitar 27,9 persen dan 58,4 persen dari target.

Mengingat pajak merupakan kewajiban, pihaknya berharap adanya kerja sama dari masyarakat dan pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban mereka membayar pajak sesuai dengan ketentuan.

Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Deddy Pranawa Eryana mengatakan, terjadi kenaikan 40 persen okupansi atau hunian hotel bintang tiga dan lima di DIY, khususnya di akhir pekan.

"Akan tetapi, perlu diingat bahwa okupansi yang diizinkan adalah maksimal 70 persen dari kamar yang dimiliki," imbuhnya.

Ia menyebut, kenaikan okupansi tersebut artinya bukan berarti dunia perhotelan sudah kembali membaik, karena selama dua tahun perhotelan terdampak pandemi dengan tanggungan beban operasional yang cukup tinggi.

"Kami pun sudah mendapat surat dari pemerintah daerah untuk memenuhi kewajiban membayar berbagai pajak, mulai dari pajak hotel hingga air tanah," tutupnya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA