GenPI.co Jogja - Seluruh objek wisata di Kabupaten Bantul diizinkan beroperasi secara terbatas seiring pemberlakuan PPKM level 2.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan objek wisata boleh beroperasi dengan menerima kunjungan maksimal 25 persen dari kapasitas.
“Kegiatan ekonomi dan sosial sudah mulai dilonggarkan,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (22/10).
Pembukaan objek wisata itu juga telah sesuai dengan Instruksi Gubernur DIY Nomor 31 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 di DIY.
Aturan itu kemudian sudah ditindaklanjuti dengan Instruksi Bupati Bantul.
Abdul Halim mengungkapkan untuk anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk ke objek wisata dengan catatan orang tua yang mendampinginya lolos skrining PeduliLindungi.
Abdul Halim juga menekankan kegiatan wisata harus dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan.
“Kami tidak ingin lonjakan kasus Covid-19. Jadi tetap harus diwaspadai,” ujarnya.
Abdul Halim juga menyebut untuk kegiatan tempat usaha seperti restoran juga boleh beroperasi dengan membatasi maksimal 50 persen dari kapasitas untuk tamu.
“Pemerintah ingin ekonomi segera pulih,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News