Soal Dana Pembinaan, KONI DIY Berharap Ada Revisi UU SKN

Soal Dana Pembinaan, KONI DIY Berharap Ada Revisi UU SKN - GenPI.co JOGJA
Rapat Kerja Pengawasan atas Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2005 SKN yang diinisiasi anggota DPD RI Cholid Mahmud di Kantor DPD RI DIY, Selasa (26/10). (Foto: KONI DIY)

GenPI.co Jogja - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berharap adanya revisi Undang-Undang (UU) nomor 3 tahun 2005 Sistem Keolahragaan Nasional (SKN).

Wakil Ketua I KONI DIY Pramana mengatakan KONI DIY maupun tingkat kabupaten dan kota memang memiliki peran mengembangkan prestasi olahraga.

Namun dalam hal pembiayaan oembinaan, masih tergantung pemerintah daerah.

BACA JUGA:  Ingin Fokus Porda, Musorkot KONI Yogyakarta Dipercepat

Setiap daerah pun mempunyai pemahaman yang berbeda mengenai hal tersebut.

Menurut Pramana, dengan adanya perbedaan itu berpengaruh terhadap besar kecilnya biaya yang diberikan.

BACA JUGA:  Prestasi DIY di PON XX Anjlok, KONI: Kami Siap Dikritik!

“Karena di salah satu pasal, pemerintah daerah bisa memberikan anggaran untuk olahraga. Bisa itu artinya andai tidak bisa tidak apa-apa,” katanya dikutip dari laman resmi KONI DIY, Kamis (28/10).

Hal itu dikatakannya saat Rapat Kerja Pengawasan atas Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2005 SKN yang diinisiasi anggota DPD RI Cholid Mahmud di Kantor DPD RI DIY, Selasa (26/10).

BACA JUGA:  Atlet PON DIY Berangkat ke Papua, KONI Wanti-wanti Ini

Pramana mengatakan adanya rumusan draft UU SKN pada 2021 bisa menjadi kesempatan untuk dapat direvisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya