GenPI.co Jogja - Kegiatan seni budaya di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali diizinkan untuk digelar seiring pemberlakukan PPKM yang turun dari level 4 ke 3.
Namun harus tetap dengan keterbatasan dan peraturan yang ketat terutama dalam penerapan protokol kesehatan.
Dinas Kebudayaan (Disbud) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pun mulai kembali melakukan pembinaan Sanggar Kesenian Kerakyatan.
Dalam keterangan yang dikutip dari laman resmi Disbud DIY, ada 2 sanggar di masing-masing kabupaten maupun kota yang dibina pada 2021 ini.
Pembinaan sanggar ini dilakukan melalui koordinator masing-masing kabupaten dan kota di DIY.
Pembinaan tersebut diawal di Kabupaten Bantul kemudian diikuti oleh 4 kabupaten dan kota lainnya.
Kegiatan ini dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat dan jumlah peserta yang dibatasi.
Selain itu juga harus melalui perizinan dari Satgas Covid-19 di masing-masing lokasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News