Puspar Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta berharap Malioboro tidak berubah wujud seperti kawasan jalur pedestrian di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Praktisi hukum Gede Pasek mengatakan SE gubernur tidak bisa dijadikan landasan untuk memberikan hukuman bagi masyarakat dan pelaku usaha dari semua level.